12/12/2024
12/12/2024

Pengecer Judi Togel Terancam 10 Tahun Penjara 

 Pengecer Judi Togel Terancam 10 Tahun Penjara 

Ilustrasi judi togel.Foto/net

DENPASAR-DewanNews.com|Meskipun pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya memberantas judi, tapi masih saja ada yang nekat bermain judi. Bahkan akibat nekat masih bermain judi, pria bernama Yudi Sujito alias Yudi harus diadili di Pengadilan Negeri Denpasar.

Apesnya  lagi, akibat perbuatannya, pria asal Banyuwangi ini pun terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 20 juta.

Baca Juga:  Pria Asal Sumba Barat Terdakwa Penikam Nelayan Divonis 2 Tahun Penjara

Yudi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuli Peladiyanti dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo UU RI No 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian pada dakwaan kesatu dan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian pada dakwaan kedua.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di muka sudah terungkap bahwa, terdakwa Yudi ditangkap pada hari Minggu  tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WITA di Komplek Pasiran Jalan By Pass Ngurah Rai Kecamatan Denpasar Timur.

Baca Juga:  Jaya Negara Dukung Denpasar IT Community Ikut Ajang Kompetisi di Thailand

Penangkapan terhadap terdakwa ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke pihak Kepolisian bahwa ada penjualan nomor judi togel TSSM di seputaran  Komplek Pasiran Jalan By Pass Ngurah Rai Kecamatan Denpasar Timur.

“Atas laporan itu polisi dari Kepolisian Sektor Denpasar Timur  melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan memang benar pada saat itu  terdakwa sedang menjalankan aksinya sebagai pengecer judi togel,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Baca Juga:  Selama Gelaran HUT RI di IKN, 18 SPKLU PLN Layani 340 Transaksi Pengisian Mobil Listrik

Pada saat ditangkap, bersama tengah mengirim nomor togel  melalui SMS dari nomor HP milik terdakwa ke situs online yang bernama KINGDOM4D kepada seseorang yang bernama Kiki (DPO).

Kemudian polisi mengecek HP milik terdakwa dan ditemukan beberapa orang pembeli/pemasang nomor togel yang memesan/membeli nomor togel melalui SMS yang salah satunya bernama Kusdianto.

Baca Juga:  Beberkan Bukti Percakapan, Saksi Ahli Kejagung Sebut Prof Antara Tak Pernah Meminta Imbalan

Kepada polisi terdakwa mengaku bahwa kegiatan menjual/menerima pasangan nomor judi togel tersebut dilakukan tanpa ada izin dari pihak yang berwenang. Selanjutnya oleh pihak Polsek Dentim, terdakwa beserta barang bukti  dibawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Tim-DN)