Penyuratan Awig-Awig Jangan Jadi Jalan Penyeragaman Desa Adat
Prof.Dr. I Made Suwitra, SH.,MH Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar
DENPASAR (Dewannews.com) – Penyuratan awig-awig dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat desa adat di Bali, terutama untuk memastikan aturan adat dapat memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi krama desa. Penyuratan tersebut tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan seluruh desa adat, melainkan mendokumentasikan norma yang telah tumbuh, berlaku, dan dipelihara berdasarkan kesepakatan masyarakat adat.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar, Prof. Dr. I Made Suwitra, SH., MH., mengatakan setiap desa adat pada dasarnya memiliki awig-awig, namun belum seluruhnya dituangkan dalam bentuk tertulis. Kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika masyarakat membutuhkan kepastian mengenai aturan yang berlaku. “Yang paling tahu tentang norma hukum adat yang lahir, berlaku, dipelihara dan dikembangkan di desa adat adalah krama desanya,” ujar I Made Suwitra dalam tulisannya tentang penguatan desa adat.
Menurut Suwitra, penyuratan awig-awig perlu dilakukan melalui proses partisipatif dengan melibatkan krama desa dan diputuskan melalui paruman. Dalam hal ini, prajuru adat memiliki posisi sebagai pelaksana amanat paruman, bukan pihak yang membuat aturan secara sepihak. Mekanisme tersebut dinilai penting agar awig-awig benar-benar mencerminkan kebutuhan serta nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, penyuratan awig-awig juga tidak boleh diarahkan menjadi proses unifikasi atau penyeragaman desa adat. Perbedaan karakter, kelembagaan, tata kelola, serta tradisi masing-masing desa adat harus tetap dihormati sesuai konsep desa mawacara. “Penyuratan tidak dimaknai sebagai penyeragaman dan/atau unifikasi, tetapi tetap mengakui dan menghormati perbedaan yang dimiliki oleh masing-masing desa adat sebagai pencirinya,” tegasnya.
Gagasan penguatan melalui penyuratan awig-awig tersebut, lanjut Suwitra, sejalan dengan fondasi pemikiran almarhum Tjokorde Raka Dherana yang sejak 1969 mendorong pembinaan dan penyuratan awig-awig di Bali. Menurutnya, pemikiran Tjokorde Raka Dherana sebagai tokoh hukum adat Bali perlu terus dilanjutkan dengan tetap menjaga asas, sifat, dan corak hukum adat sekaligus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Suwitra berharap pendampingan penyuratan awig-awig dapat diarahkan untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum sekaligus menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat adat. Ia mengingatkan, hukum adat seharusnya tumbuh dari masyarakat adat itu sendiri, sementara aturan negara lebih diarahkan untuk memberikan pengayoman dan pengawasan. “Pembinaan dalam penyuratan lebih diarahkan agar awig-awig yang disurat mampu memberikan jaminan akan keadilan yang pasti sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dalam menjaga suasana guyub atau kasukertan desa sekala dan niskala,” pungkasnya. (r)
