Satgas PASTI Blokir 507 Entitas Ilegal, Penipuan Digital Kian Marak
Ilustrasi
JAKARTA (Dewannews.com) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali melakukan aksi tegas dengan memblokir 507 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 427 pinjaman online (pinjol) ilegal, 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 74 tawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Modus penipuan semakin kompleks, mulai dari peniruan akun resmi (impersonation), lowongan kerja palsu, hingga investasi abal-abal dengan janji keuntungan cepat. Tak hanya itu, peningkatan penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) turut memperparah risiko penipuan digital.
Dalam rangka memperkuat patroli siber, Satgas PASTI kini didukung penuh oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta Kepolisian Negara RI.
Sejak 2017 hingga 31 Mei 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 13.228 entitas ilegal, yang mencakup:
• 11.166 entitas pinjaman online/pinpri
• 1.811 entitas investasi ilegal
• 251 entitas gadai ilegal
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang diluncurkan OJK dan Satgas PASTI pada November 2024, mencatat 135.397 laporan penipuan dengan kerugian mencapai Rp2,6 triliun. Sebanyak 49.316 rekening pelaku telah diblokir, dan dana Rp163,3 miliar berhasil diamankan.
Satgas PASTI mengidentifikasi beragam motif penipuan, mulai dari ketidaktahuan, kekhawatiran, kesepian, hingga kebosanan masyarakat yang menjadi celah para pelaku untuk menipu. Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran aset kripto ilegal, terutama yang tidak terdaftar dalam Daftar Aset Kripto (DAK) resmi yang dikeluarkan Bursa Kripto sesuai POJK No. 27/2024.
Masyarakat yang menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan diminta segera melapor melalui situs http://iasc.ojk.go.id, serta dapat menghubungi OJK via:
• Telepon: 157
• WhatsApp: 081 157 157 157
• Email: konsumen@ojk.go.id / satgaspasti@ojk.go.id (r)
