12/12/2024
12/12/2024

Setelah Empat Bulan Sidang, Jaksa Tuntut Anak Dewa Puspaka 7 Tahun Penjara

 Setelah Empat Bulan Sidang, Jaksa Tuntut Anak Dewa Puspaka 7 Tahun Penjara

DITUNTUT-Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.Foto/Ist

Baca Juga:  Selundupkan Narkoba ke Bali, WNA Pemilik 2 Paspor Terancam Hukuman Berat

“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa   dengan pidana penjara selama 7 tahun yang dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa.

Kasi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, selain terdakwa dituntut dengan hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 1 miliar  dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 7 bulan.

Baca Juga:  Rayakan HUT Partai Demokrat, Relawan Gus Cilik Gelar Lomba Kerakyatan

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti  senilai Rp. 4.870.000.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.

“Hasil dari lelang harta benda milik terdakwa digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut, tapi apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6  bulan,” terang pejabat yang akrab disapa Luga ini.

Baca Juga:  Wayan Koster Miliki Kans Kembali Pimpin Bali, Tinggal Perkuat Citra di Pilgub 2024

Sedangkan yang terakhir, terkait tiga bidang tanah atas nama terdakwa  I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa yang berada di Desa Baktiseraga Buleleng juga dituntut untuk dirampas Untuk Negara.