Setelah Empat Bulan Sidang, Jaksa Tuntut Anak Dewa Puspaka 7 Tahun Penjara
“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dengan pidana penjara selama 7 tahun yang dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi amar tuntutan jaksa.
Kasi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto dalam keterangan persnya mengatakan bahwa, selain terdakwa dituntut dengan hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 7 bulan.
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp. 4.870.000.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa.
“Hasil dari lelang harta benda milik terdakwa digunakan untuk menutupi uang pengganti tersebut, tapi apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” terang pejabat yang akrab disapa Luga ini.
Sedangkan yang terakhir, terkait tiga bidang tanah atas nama terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa yang berada di Desa Baktiseraga Buleleng juga dituntut untuk dirampas Untuk Negara.