Setelah Empat Bulan Sidang, Jaksa Tuntut Anak Dewa Puspaka 7 Tahun Penjara
Luga menerangkan, untuk membuktikan perbuatan terdakwa selama proses pembuktian di Pengadilan Tipikor, jaksa menghadirkan 14 orang saksi termasuk terpidana Ir. Dewa Ketut Puspaka yang merupakan orang tua terdakwa, serta meminta keterangan 2 orang ahli beberapa pertunjukan lainnya.
Dari pembuktian tersebut, maka jaksa berkeyakinan bahwa terdakwa pada tahun 2016 hingga tahun 2020, bersama-sama dengan Ir. Dewa Ketut Puspaka, MP, telah melakukan permintaan pembayaran atas tanah milik / duwe Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan atas perjanjian pengelolaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
“Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa telah menerima uang dari perusahaan PT Titis Sampurna sebesar sebesar Rp. 4.870.000.000 untuk kepentingan terdakwa sendiri,” jelas Luga dalam rilis tertulisnya.
Selain melakukan tindak pidana korupsi, terdakwa juga diajukan tuntutan didasarkan perbuatannya yang telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan”