DENPASAR-Dewannews.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut tujuh pelaku anak alias anak baru gede masing-masing ARW (17), PTP (15), AAK (14), KMJ (15), LR (17), RAT (15) dan DAJ (17) yang melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan Yohanes Nakai Read More