02/11/2024
02/11/2024

Tujuh Anak Baru Gede Penganiaya Yohanes Hingga Tewas Dituntut

 Tujuh Anak Baru Gede Penganiaya Yohanes Hingga Tewas Dituntut

Tujuh pelaku anak yang menganiaya Yohanes hingga tewas ditempat kejadian saat hendak menjalani sidang di PN Denpasar.Foto/DN

DENPASAR-Dewannews.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar menuntut tujuh pelaku anak alias anak baru gede masing-masing ARW (17), PTP (15), AAK (14), KMJ (15), LR (17), RAT (15) dan DAJ (17) yang melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan Yohanes Nakai meninggal dunia di lokasi Kejadian di Jalan Dewi Madri I No 8 Denpasar dengan pindang penjara masing-masing 1 tahun dan 1 tahun 6 bulan.

Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar Nyoman Bela Putra Atmaja saat dikonfirmasi, Salasa (4/7/2023) membenarkan bila para pelaku anak sudah dituntut pada hari Senin (3/7/2023).”Benar sudah dituntut, dari tujuh pelaku anak itu ada yang dituntut 1 tahun ada pula yang dituntut 1 tahun dan 6 bulan,” sebut pejabat yang akrab disapa Bela itu.

Baca Juga:  Kecewa Terdakwa Oknum Dokter Adik Pejabat Tak Dipenjara, Korban KDRT Surati Kejari Denpasar

Bela juga menjelaskan, tuntutan yang berbeda itu dikarenakan perbuatan para perlakuan anak juga berbeda.” Kita mengacu pada fakta persidangan, dan dari fakta persidangan peran masing-masing pelaku anak kan tidak sama, makanya tuntutan kami juga tidak semuanya sama,” jelas pria asal Buleleng ini.

Meski begitu perbuatan tujuh perilaku anak ini sama. Yaitu melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 Jo Pasal 56 ke-1 dan ke-2 KUHP.

Baca Juga:  Tilep Uang Hasil Penjualan Dituntut 1 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Denpasar menjelaskan, kasus yang menjerat para pelaku anak ini terjadi pada tanggal 4 Juni 2023 sekira pukul 03.00 WITA di Jalan Dewi Madri I No: 8 A. Saat itu, para pelaku anak melakukan tindak pidana bersama dengan Hery Angga Putra, Gede Kurniawan Krisna Budiantara dan Muhammad Ikvan alias Ivan (bekas terpisah).

Sebelum Kejadian, para pelaku anak bersama dengan Hery Angga Putra, Gede Kurniawan Krisna Budiantara dan Muhammad Ikvan alias Ivan yang  sudah dalam kondisi pengaruh minuman keras usai minum di Malibu Bar dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah Renon.

Baca Juga:  Nyambi jadi Tukang Tempel Ganja, Oknum Security Terancam 12 Tahun Penjara

“Setibanya di depan warung Frate Lanza, Gede Kurniawan meminta pisau milik Muhammad Ikvan dan disimpan di saku depan jaket,” jelas Kasi Pidum. Saat rombongan pelaku yang mengendarai sepeda motor secara berboncengan ini tiba di depan kantor Nasdem di Jalan Cok Agung Tresna, para pelaku mengendarai motor dengan berjejer menuju ke arah Pom Bensin  jalan Tukad Yeh Aya melalui jalan Cok Agung Tresna.

Saat itu para pelaku melihat korban sedang berjalan kaki sambil melihat handphone di depan TVRI Bali. Lalu pelaku anak IKAM yang berboncengan dengan pelaku anak RAT dan Gede Kurniawan mendekati korban dan langsung menendang hingga korban terjatuh dan berteriak “Woi”. Melihat korban jatuh, para pelaku pergi begitu saja.

Baca Juga:  Diduga Menipu Pembuatan Visa Lansia Hingga Rp 2 Miliar, Wanita Asal Jakarta Diseret ke Pengadilan

Tapi setelah sampai di Jalan Muhammad Yamin atau sekitar 500 meter dari tempat korban ditendang. Para pelaku memutuskan untuk kembali karena Hery Angga Putra mengatakan ‘Kenapa gak balik, dia kan sendiri, ngapain takut, sikat aja”. Akhirnya mereka pun putar arah dengan melawan arus untuk kembali ke depan TVRI.

“Korban yang melihat para pelaku kembali, langsung mengambil batu dan melempar para pelaku yang dibalas dengan lemparan dari RAT dan AACVK. Korban lalu berlari masuk ke kantor TVRI Bali tapi dikejar oleh AACVK sambil melempar ke arah korban,”ujar Bela.

Baca Juga:  Jadi Kurir Narkotika, Pria Asal Lumajang Dituntut 9 Tahun

Karena tidak menemukan korban, para pelaku akhirnya pergi dan berkumpul di Jalan Tukad Yeh Aya. Tapi para pelaku akhirnya memutuskan untuk kembali mencari korban ke depan kantor TVRI Bali. Sampai di jalan Cok Agung Tresna sekira pukul 03.47 WITA, pelaku anak AACVK melihat korban masuk ke Yume Sushi.

Para pelaku lalu memarkir sepeda motor dan mencari korban di Yume Sushi. Salah satu dari pelaku sempat melempar korban dengan menggunakan batu tapi tidak mengenai sasaran. Disinilah korban akhirnya menjadi bulan bulanan para pelaku. Korban sempat berlari dan meminta tolong tapi sia-sia karena saat itu kurban terjatuh usai ditendang oleh salah satu pelaku.

Melihat korban sudah tidak berdaya, Gede Kurniawan Krisna mengambil pisau dan menusukkan ke arah korban berkali kali secara membabi-buta hingga korban terjatuh. Dan kondisi mengalami luka tusuk, korban kembali pukul oleh IKMA. Setelah melihat korban tak berdaya, para pelaku pergi meninggalkan korban.W-007