DENPASAR-Dewannews.com|Wanita kelahiran Bungkulan, Buleleng bernama Luh W alias Feby (26) yang diadili di Pengadilan Negeri Denpasar karena menggelapkan 8 buah Iphone belum lama ini dituntut tiga tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Gede Ari Read More