DENPASAR-Dewannews.com| Diduga terlibat jaringan dan peredaran narkotika golongan I berupa sabu seberat 998 gram netto dan 2 ribu butir pil ekstasi, pria bernama Andi Prayitno (40) dituntut hukuman 14 tahun penjara. Ini terungkap dalam sidang online di Pengadilan Read More