DENPASAR-Dewannews.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya menuntut dua terdakwa I Putu Adhi Parwata dan I Putu Gede Raka Santosa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Kedua terdakwa oleh jaksa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak Read More