12/12/2024
12/12/2024

Tidak Terima Divonis 4 Tahun, WN Inggris Ajukan PK

 Tidak Terima Divonis 4 Tahun, WN Inggris Ajukan PK

Pengacara Teddy Raharjo.Foto/Ist

DENPASAR-Dewannews.com|Warga Negara Inggris, Steven Lee Jarret yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/12/2022) lalu, akhirnya mengajukan upaya hukum luar biasa alias Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini disampaikan Teddy Raharjo yang saat ini resmi menjadi kuasa hukumnya. Teddy Raharjo kepada wartawan mengatakan, bahwa kliennya tidak terima dinyatakan terbukti menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika sebagaimana putusan hakim Pengadian Negeri Denpasar.

Baca Juga:  5 Hari Hilang Ceburkan Diri Diperairan Tanjung Benoa, Kedua ABK Ditemukan di Jakarta

Sebab, dari fakta yang terungkap selama persidangan, Steven jelas-jelas sebagai penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri.”Kemudian barang bukti yang ada padanya juga cuma 0,48 gram. Artinya jelas sudah bahwa klien saya ini adalah pecandu yang harusnya dirhabilitasi,” jelas Teddy Raharjo, Kamis (9/2/2023).

Karena itu, Teddy mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan upaya hukum PK.”Jelas kami akan ajukan PK, nanti disana akan diuji apakah klien saya ini pecandu atau seperti yang divonis hakim Pengadilan Denpasar atau tuntutan jaksa,” tegasnya.

Baca Juga:  GPS : Replik JPU Cenderung Subjektif dan Tidak Konsistens

Pada kesempatkatan ini,  pihaknya juga sekaligus meluruskan pemberitaan yang sudah terlanjur termuat. Menurut Teddy, apa yang diberitakan media tidak salah, hanya saja ada yang perlu diluruskan. “Yang harus diluruskan ya itu tadi, terdakwa atau klien saya ini adalah pengguna,” pungkasnya.

Sementara soal PK, Taddy mengatakan saat ini sedang melengkapi memori PK dengan bukti-bukti yang salah satunya adalah keterangan ahli  dari dokter.”Nanti akan saya lampirkan surat keterangan dokter yang menyatakan terdakwa atau klien saya ini pecandu atau penyalahguna Narkotika,” tandanya.(Tim-DN)