06/12/2024
06/12/2024

Unwar Dampingi Pemberdayaan Manajerial Usaha di TPS 3R Taruna Jaya

 Unwar Dampingi Pemberdayaan Manajerial Usaha di TPS 3R Taruna Jaya

Gianyar (Dewannews.com) Gianyar merupakan salah satu daerah pariwisata di Bali yang dikenal dengan Pariwisata Berbasis Budaya. Bahkan menjadi salah satu kunjungan wisata dunia, tentu membuat pergeseran kehidupan masyarakat Gianyar menjadi masyarakat modern, yang dimana sampah merupakan salah satu masalah yang  dihadapi di era modern saat ini.

Salah satu solusi dari masalah sampah ini adala dengan membangun tempat dan sistem pengelolaan sampah, salah satunya adalah TPS 3R Taruna Jaya di Desa Adat Tojan, Blahbatuh, Gianyar. TPS 3R adalah kepanjangan dari Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle. Ini merupakan sistem dan teknologi pengolahan sampah dari hulu. Hasil pengolahan sampah organic yang dilakukan TPS 3R Taruna Jaya berupa kompos yang seharusnya bisa memiliki banyak manfaat bagi masyarakat.

Melihat potensi ini tim pengabdian dari Universitas Warmadewa yang di Ketuai oleh Ni Made Santini selaku Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Warmadewa bersama anggotanya yaitu Ni Made Tamansari dan Made Pratiwi Dewi serta beberapa mahasiswa melakukan Program pengabdian masyarakan ditujukan kepada TPS 3R Taruna Jaya yang beralamat di Banjar Tojan, Desa Adat Tojan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Baca Juga:  Peneliti Warmadewa Raih Hibah Fellowship ISPF Vaccine Supply Chain & Vaccine Design 2024-2025 dari Pemerintah Inggris

Program pengabdian masyarakat ini meliputi pengembangan dan pendampingan baik dari pengadaan sarana dan prasarana, pelatihan dan pembelajaran terkait pemilahan sampah, serta pembukuan & pemasaran dari hasil pengolahan sampah yang mana diharapkan dapat memberikan manfaat untuk kelangsungan hidup usaha kompos dari TPS 3R Taruna Jaya.

TPS 3R Truna Jaya sudah memiliki program pemilahan sampah masyarakat yang mana nantinya akan diolah menjadi kompos. Hal ini didukung juga dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Peraturan Bupati Gianyar Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pengolahan dan Pemanfaatan Sampah Organik dengan Sistem Pengomposan. Ini merupakan sistem dan teknologi pengolahan sampah dari hulu seperti yang disampaikan Ketua TPS 3R, Dewa Ketut Alit.

Dalam pengolahan komposnya TPS 3R Taruna Jaya dibina oleh Ketut Suarnaya dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, yang mana beliau menyampaikan bahwa sistem pengolahan kompos yang digunakan disebut dengan sistem Osaki, yang mana sistem pertama kali di mulai di Kota Osaki, Jepang. Sistem ini dimulai dari memilah sampah rumah tangga menjadi Organik, Anorganik, dan Residu setelah itu sampah organik yang terdiri dari sisa makanan dan dedaunan akan diproses menjadi kompos. Sampah organik yang dibuat kompos inilah yang menjadi sumber daur ulang dengan nilai ekonomis.

Baca Juga:  Wawali Arya Wibawa Buka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Kota Denpasar Tahun 2024

Kegiatan pengabdian masyarakat ini disambut dengan baik oleh A.A. Ngurah Gde Udayadnya selaku Bedesa Desa Adat Tojan, dimana kegiatan ini adalah kegiatan pertama terkait pengembangan dan pendampingan kepada TPS 3R Taruna Jaya.

Udayadnya berharap kegiatan ini mampu memberikan dampak positif berupa edukasi, informasi serta pelatihan staff di TPS 3R secara mikronya, dan secara makronya kegiatan ini mampu memberikan manfaat juga kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap sampah mereka dan bisa menggunakan hasil olahan sampah mereka berupa kompos untuk kehidupansehari-hari.

Dari permasalahan yang ada Ketua pengabdian Made Santini menyampaikan bahwa tim akan memberikan pendampingan dalam hal manajemen keuangan, operasional serta pemasaran sehingga dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi serta penjualannya dari kompos tersebut. (jk/r)