02/11/2026

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Tak Berizin

 Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Tak Berizin

Ilustrasi

JAKARTA (Dewannews.com) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal sepanjang Januari hingga Mei 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan penghentian usaha gadai ilegal dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Aktivitas gadai ilegal berpotensi merugikan masyarakat karena bunga tinggi, perjanjian yang tidak jelas, serta lemahnya perlindungan konsumen,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

Baca Juga:  Sektor Jasa Keuangan Tangguh, Ekonomi Nasional Makin Tumbuh!

Selain pergadaian ilegal, Satgas PASTI juga menemukan maraknya penawaran investasi aset kripto tanpa izin melalui media sosial, grup percakapan, dan situs web. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga pendapatan pasif tanpa risiko yang tidak didukung perlindungan konsumen yang memadai.

Hudiyanto menegaskan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan usaha 228 pedagang aset keuangan digital ilegal yang menjalankan kegiatannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Baca Juga:  Konsisten Berdayakan Penyandang Disabilitas, PLN Raih Penghargaan Bergengsi CNN Indonesia Awards

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 579.459 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan sejak 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026. Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening berhasil diverifikasi dan 515.553 rekening telah diblokir untuk mencegah kerugian lebih lanjut.

Dari hasil penanganan tersebut, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp638,9 miliar. IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.

Baca Juga:  OJK Terbitkan Tiga Aturan Baru untuk Perkuat BPR dan BPR Syariah

Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk investasi sebelum menanamkan dana, tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, serta tidak memberikan data pribadi, PIN, password, maupun kode OTP kepada pihak lain. Masyarakat juga diminta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id. (r)