Pemerintah Terbitkan PMK 71/2026, Pembayaran Utang Pajak Kini Prioritaskan Pokok Utang
Ilustrasi
JAKARTA (Dewannews.com) – Pemerintah menyempurnakan mekanisme penyelesaian kewajiban perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026 tersebut mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan memprioritaskan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif. Peraturan ini merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Salah satu perubahan utama dalam PMK 71/2026 adalah mekanisme pengalokasian pembayaran utang pajak. Sebelumnya, pembayaran wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang dan sanksi administratif. Melalui ketentuan baru, pembayaran terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan menyelesaikan kewajiban pokoknya lebih cepat.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan penyesuaian tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. “Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, Senin (12/10/2026).
Selain mengubah mekanisme pembayaran, PMK 71/2026 menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Namun, sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan tersebut.
Bimo menegaskan, penyempurnaan aturan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap wajib melunasi pokok utang pajak, sedangkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diberikan apabila persyaratan dan ketentuan yang berlaku terpenuhi. Kebijakan ini diharapkan mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara tertib sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh.
Dari sisi fiskal, perubahan ketentuan tersebut diharapkan mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda dan memperkuat kepatuhan sukarela. Kebijakan ini juga diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga keberlangsungan dan perkembangan usaha tetap terjaga. PMK 71/2026 turut memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan aturan baru tersebut.
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif,” kata Bimo. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan kepada wajib pajak terkait penerapan ketentuan tersebut. Naskah lengkap PMK Nomor 71 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id. (r)
