Mulai ada Titik Terang, Ipung Bakal Bawa Kasus Tanahnya ke Jalur Hukum
DENPASAR-Dewannews.com|Perjuangan Siti Sapurah alias Ipung untuk kembali mendapatkan hak atas tanah seluas 710 meter persegi yang terletak di Kampung Bugis Serangan yang diatasnya di bangun jalan oleh pemerintah kota Denpasar perlahan namun pasti mulai menemui titik terang.
Ini setelah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar yang diwakili oleh Kasi Penanganan Sengketa dan Konflik, Jumat (26/8/2022) mengundang pihak terkait, seperti PT BTID, Bendesa Adat Serangan, Lurah Serangan dan Ipung sebagai pihak yang keberatan karena tanahnya di HGB-kan oleh pihak BTID di Serangan.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu, awalnya pihak BPN meminta kepada Ipung sebagai pihak yang keberatan menunjukkan batas tanah atau tanah miliknya sesuai dengan data dan putusan pengadilan yang kantonginya. Setelah itu pihak BTID diberi kesempatan untuk mengkonter apa yang telah diperlihatkan oleh pihak Ipung.
Pihak BTID mengatakan bahwa tanah yang dibangun jalan itu adalah miliknya berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 82. Meski begitu, Ipung tidak menyerah begitu saja. Dengan data dan sejumlah fakta yang diketahuinya, Ipung terus bersikeras bahwa tanah yang dibangun jalan ini adalah miliknya.
Hingga akhirnya pihak BTID yang awalnya juga sempat menjelaskan seputar tanah tersebut mengatakan bahwa siap menghadapi Ipung di Pengadilan.” Tanah yang diributkan ini adalah milik BTID sebagaimana termuat dalam HGB no 82. Nanti kita saling buktikan di pengadilan,” kata perwakilan BTID.