13/12/2024
13/12/2024

Dilimpahkan,Tersangka Korupsi di BPD Bali Cabang Badung Dijebloskan ke Penjara

 Dilimpahkan,Tersangka Korupsi di BPD Bali Cabang Badung Dijebloskan ke Penjara

KORUPSI-Tersangka korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) BAli Cabang Badung dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Foto/Ist

DENPASAR-Dewannews.com|Penyidik pidana khusus (Pidsus)  Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Bali akhirnya menyerahkan atau melimpahkan empat tersangka kasus korupsi kredit fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/11/2022).

Keempat tersangka masing-masing IMK, SW, IKB dan DPS dilimpahkan kepada JPU setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21 .”Tersangka SW, IKB dan DPS Diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, sedangkan tersangka IMK di Rutan Tabanan karena ditahan dalam perkara lain,” jelas Kasi Penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Luga Harlianto.

Baca Juga : Dipanggil Jaksa, Tersangka Korupsi LPD Sangeh Langsung Ditahan

Pejabat yang akrab disapa Luga ini juga mengatakan bahwa, selain menyerahkan keempat tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang dan bukti dalam bentuk dokumen tanah dan bangunan.”Karena sudah dilimpahkan, maka saat ini kewenangan penanganan perkara ada pada JPU,” ujarnya.

Luga menambahkan, untuk tersangka SW, IKB dan DPS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.” Untuk tersangka DPS, IKB dilakukan penahanan di Rutan Tabanan, sedangkan SW ditahan di Lapas Perempuan Kerobokan.

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPD Serangan Jalani Sidang Perdana

Sementara khusus untuk tersangka IMK tidak dilakukan penahanan oleh JPU karena statusnya saat ini sedang menjalani masa penahanan  dalam perkara lain di Rutan Tabanan. “IMK ini tersangkut perkara lain dan dalam perkara itu dia ditahan sehingga JPU dalam perkara ini tidak melakukan penahanan,” tegas jaksa yang pernah bertugas di Kejari Tabanan ini.

Seperti diketahui, dalam perkara ini tersangka SW dan IKB melalui keluarganya telah menyerahkan uang sejumlah  Rp 1,650 miliar yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik. Selain uang ada pula  aset tanah milik tersangka/orang lain  sebanyak 6 bidang yang berlokasi di Monang- maning, Pedungan, Tabanan, dan Ponorogo Jawa Timur dan juga telah disita oleh Penyidik.

Baca Juga : Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK

“Penyerahan uang dan tanah oleh tersangka ini diharapkan nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian negara dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung,” pungkas Luga. Diketahui pula, akibat perbuatan keempat tersangka, Negara dalam hal ini BPD Bali Cabang Badung mengalami kerugian hingga Rp. 4,8 Miliar.

Baca Juga:  Puncak GERAK Syariah, Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi Membangun Ekonomi Syariah

Sementara akibat perbuatannya, tersangka IMK, SW dan DPS disangka Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 9 UU Tipikor  Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : NWSY Bantah Tudingan IWJ Soal Dalang Dibalik Kasus Korupsi di

Sedangkan Tersangka IKB selain disangka melanggar Pasal yang sama dengan Tersangka IMK, SW dan  DPS, juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*/EP)