Ditangkap dengan Barang Bukti 31 Paket Sabu, Dituntut 5 Tahun Penjara
DENPASAR-DewanNews.com|Dua terdakwa kasus narkotika, Rody Asbi (terdakwa I) dan Putu Agustian Ryantha (terdakwa II) yang ditangkap dengan barang bukti 31 paket sabu benar-benar bernasib mujur. Pasalnya, dengan barang bukti sebanyak itu, kedua terdakwa hanya dituntut hukuman 5 tahun penjara.
Sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Surya Yunita yang dibacakan dalam sidang online di Pengadilan Negeri Denpasar beberapa hari lalu, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,” sebut jaksa dalam surat tuntutan.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa yang bertugas di Kejari Denpasar itu terlebih dahulu membacakan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, kedua terdakwa menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Sedangkan yang terakhir kedua terdakwa belum pernah dihukum.
“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh kedua terdakwa,” demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan dihadapan kedua terdakwa.
Dalam surat tuntutannya, jaksa juga membeberkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Salah satunya adalah soal awal mula terjadinya peristiwa yang membawa kedua terdakwa sampai ke pengadilan. Dikatakan dalam tuntutan, para terdakwa ditangkap pada tanggal 2 Agustus 2022 lalu.
Keduanya ditangkap ditempat yang berbeda. Untuk terdakwa I ditangkap di parkiran hotel Hotel Alit Beach Jalan Hang Tuah No. 49 Banjar Pekandelan, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan. Sedangkan terdakwa II ditangkap di dalam kamar hotel Alit Beach.
Sebelum ditangkap, keduanya terlebih dahulu membeli sabu seharga Rp 5.600.000 dengan cara patungan. Setelah uang terkumpul, pada tanggal 1 Agustus 2022 terdakwa II kemasan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang dipanggil Bos ( belum tertangkap).
Singkat cerita pada pukul 20.00 WITA terdakwa II mengambil tempelan narkotika jenis sabu di Jalan Sunset Road dan kemudian membawa paket narkotika jenis sabu itu Kamar Hotel Alit Beach tempat terdakwa I menginap. Sampai di hotel, kedua terdakwa memecah menjadi 31 paket kecil.
Dari 31 paket itu, 30 paket dimasukkan ke dalam tas selempang milik terdakwa I dan 1 paket dimasukkan ke dalam tas selempang milik terdakwa II. “Paketan sabu itu rencananya akan dijual kembali oleh kedua terdakwa dengan kesepakatan keuntungan dibagi dua,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.
Tapi belum juga paketan sabu itu terjual, terdakwa I yang saat itu sedang berada di parkiran Hotel Alit Beach dengan membawa tas selempang berisi paket paket narkotika, didatangi dan langsung ditangkap oleh petugas kepolisian. Saat itu dengan disaksikan saksi umum, polisi menggeledah tas terdakwa I dan mengemukakan 30 paket sabu.
Kemudian petugas bergerak menuju kamar hotel dan menangkap terdakwa II. Saat itu juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam tas selempang milik terdakwa II narkotika sebanyak 1 paket, dua buah tutup bong, satu buah timbanga elektrik, dan barang bukti lainnya yang masih berkaitan dengan transaksi Narkotika.(*/EP)