Tiga Kali Ditunda, Bule Asal Inggris Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara
DENPASAR-DewanNews.com|Setelah mengalami penundaan selama kurang lebih tiga minggu, majelis hakim Pengadilan Denpasar yang menyidangkan terdakwa kasus narkoba asal Wolverhampton, Inggris bernama Steven Lee Jarrett (42) akhirnya menjatuhkan putusan 4 tahun penjara dalam sidang, Selasa (13/12/2022).
Dalam amar perutusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa Steven Lee Jarrett dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang online.
Vonis ini 6 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa Ida Bagus Putu Swadharma Diputra. Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha membenarkan bila terdakwa Steven Lee Jarret sudah divonis oleh hakim. Dan atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama sama menyatakan pikir-pikir.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa yang sebelumnya tinggal di Villa Seminyak & Spa ini ditangkap polisi pada tanggal 23 Juni 2022 di areal parkir tempat tinggalnya sekira pukul 23.00 wita.
Penangkapan terdakwa ini berawal dari adanya informasi masyarakat kepada pihak kepolisian yang menyebut bahwa di sekitar Seminyak sering dijadikan tempat transaksi Narkoba oleh beberapa orang. Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi/tempat tersebut.
Pada saat melakukan penyelidikan, polisi melihat ada orang asing yang memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan. “Atas pengamatan itu, polisi lalu mendekati dan langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang kemudian diketahui bernama Steven Lee Jarrett,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Saat itu polisi juga langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan juga barang bawaannya berupa tas. Nah dari hasil penggeledahan itu, dalam tasnya terdakwa kedapatan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu sabu yang setelah ditimbang bertanya adalah 0,48 gram.
“Kepada polisi terdakwa mengatakan bahwa barang bukti sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari orang yang tidak dikenalnya seharga Rp 1.5 juta,” sebut jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan di dalam sidang, Selasa (27/9/2022).
Atas perbuatannya itu, terdakwa oleh JPU dijerat dengan dua pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1). Yang menarik dari perkara ini, meski barang bukti yang ada pada terdakwa hanya 0,48 gram dan hasil tes urine dinyatakan positif mengandung sabu, tapi terdakwa tidak dijerat dengan Pasal sebagai penyalahguna narkoba bagi dirinya sendiri.(Tim_DN)