13/12/2024
13/12/2024

Kejaksaan Pindahkan 10 Narapidana ke Lapastik Bangli

 Kejaksaan Pindahkan 10 Narapidana ke Lapastik Bangli

Kejari Denpasar pindahkan 10 Narapidana kasus Narkotika ke Lapastik Bangli.Foto/Ist

DENPASAR-Dewannews.com|Kejaksaan Negeri Denpasar bidang Tindak Pidan Umum (Pidum), Rabu (15/2/2023) memindahkan 10 tahanan atau Narapidana (Napi) kasus Narkotika dari Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar ke Lapas Narkotika (Lapastik) Bangli.

Baca Juga:  Pengacara Teddy Raharjo Ungkap Suka Duka Dampingi Terpidana Narkotika Ajukan PK

“Tahanan yang kami pindah ini kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap alias sudah divonis oleh hakim,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, Rabu (15/2/2023). Dikatakan pula, pemindahan Napi ini dikalikan sekira pukul 09.00 WITA.

Baca Juga:  Pukul dan Tendang Teman Serumah, Bule Australia Dituntut 5 Bulan Penjara

“Sebelum diberangkatkan ke Lapastik Bangli, terhadap para Napi ini dilakukan tes COVID-19 dengan basil negatif,” lanjut pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha ini seraya menambahkan proses pemindahan napi ini pihaknya dibantu oleh anggota polisi dari Polresta Denpasar untuk pengawalan.(Tim-DN)