13/12/2024
13/12/2024

Berakhir Damai, Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

 Berakhir Damai, Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan

RESTORATIVE JUSTICE-Kejari Badung menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice atas kasus tindak pidana penganiayaan.Foto/Ist

BADUNG-Dewannews.com|Kejaksaan Negeri Badung kembali melaksanakan Restorative Justice (RJ) atau keadilan Restoratif atau Penghentian penuntutan atas kasus penganiayaan yang menyeret Muhamad Rezha Juarsah sebagai tersangka, Rabu (1/3/2023) di Rumah Restorative Justice Kejari Badung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Suseno, S.H.,M.H., didampingi Kasi Pidana Umum I.G. Gatot Hariawan mengatakan, RJ atas kasus penganiayaan dilakukan setelah korban memaafkan tersangka yang dibuktikan dengan adanya surat perdamaian.

Baca Juga:  Ikuti Rangkaian G20, Gede Risky Pramana Bawa UMKM Klungkung Tenarkan Tenun Mujursari

“Penghentian penuntutan atau RJ ini bisa dilakukan karena semua syarat yang salah satunya  adalah masyarakat merespon positif, mendukung dan sepakat terhadap perkara ini untuk diselesaikan di luar pengadilan sudah terpenuhi,’ jelas Suseno kepada wartawan.

BEBAS-Tersangka Muhamad Rezha Juarsah ahirnya menghirup udara bebas setelah Kejari Badung menghentkan kasusnya melalui Restorative Justice.Foto/Ist

Dengan telah dilakukan RJ terhadap kasus ini, Kata Kajari, maka perkara atas nama tersangka Mohamad Rezha Juarsah resmi dihentikan dan tersangka dikembalikan kepada keluarga.

Baca Juga:  Dituding Menikah Tanpa Ijin, Kuasa Hukum Helda Ungkap Sejumlah Fakta Menarik

Dijelaskannya, kasus yang menyeret Muhamad Rezha Juarsah sebagai tersangka ini terjadi pada tanggal 15 Desember 2022 pukul 21.20 WITA di di Burger King, Jalan Sunset Road, Kel. Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Pada saat tersangka berjalan menuju pintu keluar, korban membukakan pintu keluar dan menegur tersangka dengan nada tinggi, sehingga terjadi adu mulut. Tanpa pikir panjang, tersangka langsung menyundul dahi kanan korban dengan menggunakan kepala.

Baca Juga:  Dituntut 12 Tahun, Richard Eliezer Divonis Hakim 1,5 Tahun Penjara

Akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami luka robek pada dahi kanan. Akibat luka yang dialaminya, Korban harus berobat ke Rumah Sakit Siloam dan mendapatkan perawatan medis berupa menjahit luka robek pada dahi kanan.(DN)