13/12/2024
13/12/2024

Kliennya Divonis 5 Bulan, Raymon Simamora : Harusnya Kasus Ini Tidak Sampai ke Pengadilan

 Kliennya Divonis 5 Bulan, Raymon Simamora : Harusnya Kasus Ini Tidak Sampai ke Pengadilan

Ilustrasi.Foto/net

DENPASAR-Dewannews.com|Hans Goldman Rahakbauw (38) yang diseret ke Pengadilan karena kasus pencurian Handphone (HP) jenis iPhone 14 Pro Max akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya dalam sidang, Selasa (28/3/2023), dia oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar divonis 5 bulan penjara.

Raymond Simamora, kuasa hukum terdakwa saat dikonfirmasi usia sidang membenarkannya.” Benar,  klien kami (Hans Goldman Rahakbauw) sudah divonis 5 bulan penjara,” ujarnya. Diketahui, vonis ini, dua bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ayu Rai Artini  yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Baca Juga:  Pangdam IX/Udayana Tutup Dikma Tamtama TNI AD TA. 2024

Masih menurut Raymond Simamora, vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim pimpinan Hari Suprianto ini tidak lain karena antara terdakwa dengan korban sudah berdamai dan perdamaian itu juga dibuktikan dengan adanya surat perdamaian sekaligus pengakuan korban saat menjadi saksi di persidangan.

Tak hanya itu, bahkan menurut Raymond sebenarnya kasus ini tidak layak masuk ke persidangan. Alasnya, selain korban sudah memaafkan terdakwa, korban juga telah mencabut laporan saat kasusnya masih di tingkat penyidikan di Polisi. “Tapi surat perdamaian dan bukti pencabutan laporan tidak pernah disampaikan ke jaksa sehingga akhirnya jaksa melimpahkan kasus ini ke pengadilan,” jelas Raymond.

kasus pencurian hp, pencurian iphone, raymond simamora
Pengacara Raymond Simamora.Foto/Ist
Baca Juga:  Kejaksaan Tetapkan Mantan Ketua dan Bagian TU Tersangka Korupsi di LPD Desa Adat Serangan

Atas hal ini, Raymond mengatakan pihaknya sudah mengadukan ke bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali tertanggal 20 Maret 2023 lalu.”Karena kami merasa ada yang aneh dan janggal, makanya kami mengadukan ke Propam Polda Bali,” ungkap pengacara berdarah batak ini.

Dijelaskannya, andai saja saat pemberkasan surat perdamaian disampaikan ke JPU, maka kasus ini bisa diselesaikan jaksa melalui jalur Restorative Justice atau keadilan restoratif. “Tapi ya sudah lah terdakwa sudah diadili dan sudah divonis, hanya kami masih memikirkan langkah lain soal adanya kejanggalan terkait surat perdamaian dan pencabutan laporan ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Gasak Iphone Usai Kencan, Pria Kelahiran Cilacap Diadili

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret Hans Goldman Rahakbauw diserap ke pengadilan berawal saat terdakwa berkenalan dengan korban Rani di Shishi Night Club, 20 November 2022 lalu. “Usai menikmati musik, sekitar pukul 04.00 Wita, terdakwa bersama Rani menginap di salah satu Apartemen di Jalan Gunung Soputan, Denpasar,” ujar jaksa dalam dakwaannya.

Niat jahat terdakwa timbul setelah melihat korban tertidur. Tanpa pikir panjang, terdakwa mengambil IPhone 14 Pro Max milik terdakwa dan juga uang tunai sebesar Rp 400 ribu. “Setelah mengambil HP, uang milik korban dan membayar sewa apartemen, terdakwa sekitar pukul 07.00 WITA pergi meninggalkan korban yang masih tidur,” jelas JPU.

Baca Juga:  Polda Bali Limpahkan ke Kejaksaan 16 Tersangka Kasus Bugbug

Sementara korban Rani yang baru terbangun sekitar pukul 11.00 WITA terkejut melihat melihat terdakwa sudah tidak ada di kamar. Lebih terkejut lagi saat korban mengetahui Hp miliknya dan uang Rp 400 ribu juga tidak ada lagi dalam tasnya. Korban lalu menanyakan kepada petugas hotel tentang keberadaan terdakwa yang dijawab sudah meninggalkan apartemen sejak pukul 07.00 Wita.

Dua hari setelah kejadian, terdakwa mengganti kartu Telkomsel yang ada di handphone iPhone 14 Pro Max korban dengan kartu Telkomsel milik terdakwa. Korban yang tidak terima dengan kejadian itu pun melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.(DN