29/06/2025

Ngaku Dititipi 21 Paket Sabu, Wanita Kelahiran Suradadi Terancam 20 Tahun Penjara

 Ngaku Dititipi 21 Paket Sabu, Wanita Kelahiran Suradadi Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi

DENPASAR (Dewannews.com) – Wanita berusia 29 tahun bernama Kadek Ayu Yuniawati diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5, yaitu berupa 21 paket  narkotika jenis sabu dengan berat yaitu 10,60 gram brutto atau berat 7,75 gram neto.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang saat ditangkap beralamat di salah satu kamar kos di Jalan Uluwatu itu pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fisher Valen Simanjuntak menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika pada dakwaan kesatu.

Baca Juga:  Universitas Dwijendra Gandeng AAI ON Wujudkan Praktisi Hukum Profesional

Meski begitu, terdakwa bisa saja mendapatkan hukuman dibawah 4 tahun karena didakwakan kedua, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Hanya saja, terdakwa harus mampu membuktikan jika dia  adalah pemakai serta bukan pemilik barang bukti berupa sabu sebanyak 21 paket itu.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, terdakwa ditangkap polisi pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 pukul 18.30 WITA di sebuah Kamar Kos di Jl. Uluwatu, Badung. Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya perempuan dengan ciri-ciri tinggal badan 170cm, kulit putih dan berambut panjang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di seputaran Uluwatu.

Baca Juga:  Gara-gara 14 Gram Ganja, WN Brasil Diadili

“Atas laporan itu petugas polisi dari Polres Badung langsung melakukan penyelidikan,” ujar jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Badung dalam surat dakwaannya. Singkat cerita petugas melihat seorang wanita dengan ciri seperti yang dilaporkan oleh masyarakat itu sedang berada didepan teras kamar kos.

Petugas langsung mendekati dan menanyakan identitas wanita itu yang mengaku bernama Kadek Ayu Yuniawati (terdakwa). “Dari hasil interogasi terdakwa mengaku menyimpan Narkotika di kamar kosnya,” ungkap jaksa dalam dakwaan. Atas pengakuan itu petugas langsung menggeledah kamar terdakwa.

Baca Juga:  Cabuli Anak 13 Tahun, Oknum Dosen Asal NTT Divonis 5 Tahun

Dari hasil penggeledahan ditemukan dalam lemari 1 buah dompet kain didalamnya terdapat 21 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang kemudian diketahui dengan berat keseluruhan brutto 10,6 gram atau netto 7,75 gram.

Kepada petugas terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang yang bernama MABOY (DPO), melalui aplikasi whatsapp dengan harga Rp.300.00. Yang mana setelah terdakwa mentransfer uang tersebut, MABOY (DPO) pun mengirimkan alamat foto dan maps tempelan untuk mengambil shabu tersebut didaerah Jl. Raya Tuban.

Baca Juga:  Rayakan 8 Tahun 'Ngayah' di Bidang Advokasi Hukum PERADI SAI Bali Syukuri Lewat Aksi Kemanusiaan

Lalu selang beberapa hari kemudian pada tanggal 24 Januari 2025, terdakwa dihubungi kembali oleh MABOY (DPO) dan disuruh untuk mengambil paket narkotika jenis shabu di daerah Jl. Raya Tuban dengan dijanjikan 1 paket shabu gratis untuk terdakwa konsumsi sendiri. Tak tanggung-tanggung paket yang terdakwa ambil ternyata berjumlah 21 paket dengan berat 10,60 gram brutto atau berat 7,75 gram neto.

Terdakwa mengaku 21 paket sabu itu adalah milik MABOY yang dititipkan padanya. Tapi anehnya, terdakwa mengaku tidak mengetahui kenapa MABOY menitipkan sabu padanya. “Terdakwa mengaku hanya diminta untuk menyimpan saja dengan imbalan berupa sabu satu paket untuk terdakwa pakai,” sebut JPU.

Baca Juga:  Hakim Vonis Pembunuh Jukir di Taman Pancing 19,5 Tahun Penjara

Karena terdakwa tidak memiliki izin atas penguasaan narkotika jenis sabu sebanyak 21 paket itu, terdakwa pun harus dibawa ke Polres Badung untuk diperiksa lebih lanjut yang pada akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan. (DN)