02/11/2026

Advokat Gede Indria Dilaporkan Seniman Pop Bali ke Dewan Kehormatan PERADI Denpasar

 Advokat Gede Indria Dilaporkan Seniman Pop Bali ke Dewan Kehormatan PERADI Denpasar

Dewannews.com-Denpasar. Seniman pop Bali bernama I Ketut Margiana yang dikenal sebagai Ketut Margi, mengadukan advokat Gede Indria, S.H., M.H., ke Dewan Kehormatan (DK) PERADI Denpasar karena menduga terdapat konflik kepentingan setelah advokat yang pernah mendampinginya dalam sengketa tanah itu menangani perkara yang menempatkan dirinya sebagai pihak tergugat.

Pengaduan tersebut memasuki sidang awal di Inna Bali Heritage Hotel, Jalan Veteran, Denpasar, Jumat (23/10/2026). Sidang beragendakan pengenalan para pihak dan tanya jawab mengenai pokok pengaduan. Pada tahap ini, belum ada putusan yang menyatakan teradu terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI).

Margiana menjelaskan, persoalan bermula dari transaksi pembelian sebidang tanah di Kabupaten Klungkung. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan objek sengketa ketika transaksi berlangsung. Belakangan, menurut dia, muncul persoalan eksekusi yang berkaitan dengan putusan peninjauan kembali (PK) pada 2021, yang disebutnya mengatur pembagian hak atas tanah tersebut.

“Di sana sebenarnya tahun 2021 sudah ada putusan PK, yang harusnya dibagi tiga tanah tersebut,” kata Margiana.

Dalam perkembangan sengketa itu, Gede Indria sempat menjadi kuasa hukum Margiana. Namun, Margiana mengaku tidak sependapat dengan saran hukum yang diterimanya ketika upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Menurut dia, dirinya menghendaki agar upaya hukum dilanjutkan, sedangkan ia mengaku disarankan mencabut kuasa. Margiana menyatakan pencabutan kuasa tersebut dilakukan atas saran Gede Indria.

Persoalan kemudian berkembang ketika, menurut Margiana, Gede Indria menangani kepentingan pihak lain dalam perkara yang sama setelah hubungan kuasa hukum mereka berakhir. Margiana mempertanyakan kemungkinan adanya konflik kepentingan, terutama jika informasi yang diperoleh ketika mendampinginya berpotensi berkaitan dengan penanganan perkara berikutnya.

Ia juga menyebut sengketa tanah tersebut masih berkaitan dengan proses hukum lain, termasuk laporan yang menurut keterangannya sedang ditangani Polda Bali. Status dan perkembangan perkara itu perlu dikonfirmasi secara terpisah kepada kepolisian.

Baca Juga:  Fakta Hukum Persidangan Terdapat Temuan Bukti Baru Hasil Audit dalam Kisruh Yayasan Dhyana Pura

Pendamping Margiana, Dr. Ir. Ketut Agus Karmadi, menilai pengaduan tersebut perlu diperiksa dari sisi kewajiban advokat menjaga kerahasiaan informasi klien dan dugaan konflik kepentingan. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat serta ketentuan Kode Etik Advokat Indonesia. Karmadi menegaskan persoalan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan etik, bukan semata-mata berdasarkan penilaian salah satu pihak.

Menurut Karmadi, sidang 23 Oktober merupakan tahap awal pemeriksaan. Pada sidang berikutnya, pengadu dijadwalkan mengajukan bukti dokumen dan saksi. Pihak teradu kemudian mendapat kesempatan mengajukan bukti serta saksi untuk mendukung keterangannya sebelum proses berlanjut menuju pengambilan keputusan.

Karmadi juga menyebut Sundari Megarini, S.H., sebagai teradu lain dalam pengaduan tersebut, tetapi tidak hadir pada sidang awal. Alasan ketidakhadirannya, menurut Karmadi, berkaitan dengan perbedaan organisasi advokat.

Sementara, Gede Indria membantah telah melanggar etika profesi. Ia beralasan hubungan kuasa hukum berakhir karena dirinya dipecat oleh Margiana. Menurut Gede Indria, setelah pemecatan itu, ia tidak melihat pelanggaran etik apabila memberikan bantuan hukum kepada klien lain yang kemudian menempatkan Margiana sebagai salah satu tergugat dalam perkara yang sama.

“Dasarnya saya dipecat sebagai kuasa hukum oleh dirinya,” kata Gede Indria.

Ia menyatakan telah menjelaskan argumentasinya di hadapan peserta sidang etik dan mempersilakan kedua pihak membuktikan posisi masing-masing dalam proses selanjutnya.

Sebelumnya Margiana mengirimkan pengaduan pada 26 Agustus 2026 lalu. Melalui surat tertanggal 4 September 2026, Dewan Kehormatan Daerah PERADI Denpasar meminta pelengkapan berkas pengaduan terhadap Gede Indria dan Sundari Megarini sebelum pengaduan ditindaklanjuti dan diperiksa.(DPS).