OJK Jatuhkan Denda Rp2,52 Triliun kepada Pelanggar Pasar Modal
Ilustrasi
JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan total denda administratif sekitar Rp2,52 triliun kepada para pelanggar di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Penindakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia sekaligus memberikan efek jera terhadap praktik manipulasi perdagangan saham dan pelanggaran lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang merugikan investor. “OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (22/10/2026).
Hingga 16 Oktober 2026, OJK telah mengenakan denda hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak. Sanksi lainnya meliputi 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis. Selain itu, denda keterlambatan mencapai Rp293,78 miliar terhadap 805 pihak, disertai 464 peringatan tertulis. Secara keseluruhan, nilai kedua jenis denda tersebut mencapai sekitar Rp2,52 triliun.
Penindakan terbesar dilakukan dalam tiga perkara, yakni perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) dengan denda Rp1,5 triliun, proses penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) sebesar Rp500 miliar, serta PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) sebesar Rp100 miliar. Total denda utama dalam ketiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun. OJK juga menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
OJK turut memperkuat penanganan kasus melalui koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum lainnya. Per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam pipeline penanganan, terdiri atas 28 kasus tahap perencanaan, 54 kasus penelaahan awal, dan 40 kasus pemeriksaan. OJK menegaskan, apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti cukup, perkara dapat ditindaklanjuti melalui penyidikan dan proses hukum sesuai ketentuan.
Hasan menegaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan teknologi pengawasan transaksi, penelusuran aliran dana, serta identifikasi pihak yang memperoleh keuntungan secara tidak sah. “Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah,” tegasnya. Langkah ini diharapkan memperkuat perlindungan investor serta mewujudkan pasar modal Indonesia yang sehat, transparan, adil, dan terpercaya. (r)
