12/12/2024
12/12/2024

Anak FS Dituntut Dua Tahun, Pengacara Korban Ancam Laporkan Jaksa ke Pengawasan

 Anak FS Dituntut Dua Tahun, Pengacara Korban Ancam Laporkan Jaksa ke Pengawasan

KASUS FS-Siti Sapura alias Ipung kuasa hukum anak korban ancam laporkan jaksa ke pegawasan Kejaksaan Agung.Foto/dok

Sementara Siti Sapura selalu kuasa hukum korban saat dikonfirmasi mengatakan tuntutan jaksa sangat luar biasa.” Luar biasa yang saya maksud bukan saya suka ya, tapi ini luar biasa menampar wajah saya sebagai anak Indonesia, menampar saya sebagai orang Indonesia dan menampar anak korban yang juga orang Indonesia,” katanya. 

 

Pengacara yang akrab disapa Ipung ini lalu mengatakan bahwa, dalam perkara ini, sejak oleh jaksa dinyatakan P21 (berkas lengkap) perlakuan khusus atau perlakuan istimewa terhadap pelaku FS yang merupakan warga negara Jepang sudah sangat terlihat. 

 

“FS ini usianya sudah 17 tahun lebih 5 bulan, usia ini kalau di Jepang dikatakan sudah dewasa dan boleh melakukan hubungan seksual. Tapi kenapa kita harus menyadur apa yang dilakukan di Jepang. Kalau seperti ini nantinya saat kita berhadapan dengan orang Jepang kita sudah pasti keok semua,” ungkapnya dengan nada kesal. 

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Dukung Pelaksanaan Bali Blockchain Summit 2024
Baca Juga:  Keterangan Saksi yang Dihadirkan Jaksa Tidak Relevan, Kasus Made Richy Mengarah ke Perdata

Ipung lantas mengatakan bahwa, adanya ketidakberesan dalam perkara ini telah terlihat sejak perkara berkas dinyatakan lengkap. Dimana sejak saat itu banyak  aturan dalam KUHAP yang dilabrak, yang salah satunya adalah soal pelimpahan tahap II yang dilakukan secara daring alias online.

 

“Kedua, dalam sidang kehadiran saya selaku kuasa hukum korban mendapat perlawanan atau dipersoalkan oleh kuasa hukum pelaku anak. Saya bertanya, mana aturan atau undang-undangnya yang melarang kuasa hukum korban untuk  hadir dalam persidangan,” beber perempuan yang juga aktivis anak dan perempuan ini. 

 

Keanehan yang ketiga, Ipung menyebut, bahwa saat sidang yang digelar secara online, pelaku anak bisa atau boleh didampingi oleh kedua orang tuanya dan petugas dari Bapas. “Sementara anak korban dihadirkan di ruang sidang tapi saya tidak boleh mendampingi, apakah ini yang namanya adil?,” ujar Ipung mempertanyakannya. 

 

Baca Juga:  Pemkot Denpasar dan BPD Bali Raih Penghargaan OJK

Baca Juga:  Ipung : Catat..!! Tidak Ada yang Sponsori Saya dalam Menangani Kasus Anak