Anak FS Dituntut Dua Tahun, Pengacara Korban Ancam Laporkan Jaksa ke Pengawasan
Sementara Siti Sapura selalu kuasa hukum korban saat dikonfirmasi mengatakan tuntutan jaksa sangat luar biasa.” Luar biasa yang saya maksud bukan saya suka ya, tapi ini luar biasa menampar wajah saya sebagai anak Indonesia, menampar saya sebagai orang Indonesia dan menampar anak korban yang juga orang Indonesia,” katanya.
Pengacara yang akrab disapa Ipung ini lalu mengatakan bahwa, dalam perkara ini, sejak oleh jaksa dinyatakan P21 (berkas lengkap) perlakuan khusus atau perlakuan istimewa terhadap pelaku FS yang merupakan warga negara Jepang sudah sangat terlihat.
“FS ini usianya sudah 17 tahun lebih 5 bulan, usia ini kalau di Jepang dikatakan sudah dewasa dan boleh melakukan hubungan seksual. Tapi kenapa kita harus menyadur apa yang dilakukan di Jepang. Kalau seperti ini nantinya saat kita berhadapan dengan orang Jepang kita sudah pasti keok semua,” ungkapnya dengan nada kesal.
Ipung lantas mengatakan bahwa, adanya ketidakberesan dalam perkara ini telah terlihat sejak perkara berkas dinyatakan lengkap. Dimana sejak saat itu banyak aturan dalam KUHAP yang dilabrak, yang salah satunya adalah soal pelimpahan tahap II yang dilakukan secara daring alias online.
“Kedua, dalam sidang kehadiran saya selaku kuasa hukum korban mendapat perlawanan atau dipersoalkan oleh kuasa hukum pelaku anak. Saya bertanya, mana aturan atau undang-undangnya yang melarang kuasa hukum korban untuk hadir dalam persidangan,” beber perempuan yang juga aktivis anak dan perempuan ini.
Keanehan yang ketiga, Ipung menyebut, bahwa saat sidang yang digelar secara online, pelaku anak bisa atau boleh didampingi oleh kedua orang tuanya dan petugas dari Bapas. “Sementara anak korban dihadirkan di ruang sidang tapi saya tidak boleh mendampingi, apakah ini yang namanya adil?,” ujar Ipung mempertanyakannya.