01/05/2024
01/05/2024

Bantah Kabur, Riski Adam Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan dan Terbuka Penyelesaian “Restorative Justice”

 Bantah Kabur, Riski Adam Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan dan Terbuka Penyelesaian “Restorative Justice”

Dewannews.com-Denpasar. Bos PT Goldcoin Sevelon Internasional (GSI) Rizki Adam membantah dirinya dikatakan kabur dan lari dari tanggungjawab. Rizki Adam bahkan kini mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar.

Penundaan pemeriksaan itu disampaikan dari kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Royal Eckra Law Office yang terdiri dari Ricky Kinarta Barus didampingi Indra Tarigan dan Daniel Sihombing dalam keterangan resminya kepada media di Denpasar, Rabu sore (4/5/2022).

Para Advokat dari Tim Kuasa Hukum menjelaskan penundaan itu disampaikan setelah Rizki Adam menerima surat panggilan pada Rabu (4/5/2022) diminta di Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus PT Goldcoin di Kota Denpasar.

“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 060/RELO/Pdt-Pdn/IV/2022 tanggal 25 April 2022, dengan ini, kami para Advokat pada Kantor Hukum Royal Eckra Law Office, hendak menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan saksi atas nama Rizki Adam,” kata Ricky Kinarta Barus didampingi Indra Tarigan dan Daniel Sihombing.

Menurut Ricky,kliennya Riski Adam telah menerima surat panggilan untuk dimintai keterangan selaku saksi dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP sesuai surat panggilan Nomor: Spgl/253/IV/ 2022/Satreskrim tertanggal 25 April 2022.

Ricky mengaku permohonan penundaan pemeriksaan tersebut lantaran Riski Adam masih merayakan Hari Raya Idul Fitri di luar daerah bersama keluarganya yakni di Padang Sumatera Barat.

“Jadi tidak benar klien kami (Riski Adam) kabur melarikan diri. Yg benar klien kami sedang berada di luar kota merayakan Hari Raya Lebaran sehingga tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan untuk dimintai keterangan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Harusnya Sidang Perdata Dulu, Saksi Ahli Pidana Prof Sadjijono: Penetapan Tersangka Ngurah Oka Terlalu 'Prematur'

Tim Kuasa Hukum meminta pemeriksaan terhadap Riski Adam diundur pada 18 Mei 2022 mendatang. Selain itu, Rizki Adam juga terbuka untuk menerima restorative justice.

“Tentu kopoeratif dalam hal ini. Panggilan berikutnya dipastikan Rizki Adam akan datang dan hadir memenuhi panggilan,” terangnya.(Tim DN).