Demi Rp 50 Ribu, Pria Asal Magetan jadi Kurir Narkoba Dituntut 5 Tahun Penjara
DENPASAR-DewanNews,com|Pria asal Magetan, Jawa Timur penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Widyaningsih dalam sidang online, Kamis (17/11)/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu dalam amar tuntutannya yang dibacakan dimuka sidang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Hariyanto dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp Rp. 1.107. 000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” sebut jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan di muka sidang.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradi Denpasar langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa berterus terang dan berjanji tidak mengulangi lagi. Sidang dengan agenda putusan akan digelar pekan depan.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa terungkap, terdakwa yang sehari hari bekerja sebagai buruh bangunan ini ditangkap polis pada hari Kamis, Tanggal 18 Agustus 2022, sekira Pukul 20.00 Wita atau di pinggir depan Garasi Mobil yang terletak Jalan Pengalasan, Banjar Bhuana Indah, Padangsambian.
“Awalnya terdakwa diperintah oleh CS (DPO) untuk mengambil paket berupa sabu. Kemauan atas petinya CS juga terdakwa menempelkan sabu di alamat yang dikirim oleh CS dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel,” kata jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.
Apes bagi terdakwa saat diperintahkan oleh CS untuk mengambil tempelan sabu di depan Garasi Mobil yang terletak Jalan Pengalasan, Banjar Bhuana Indah, Kelurahan Padangsambian. Saat itu aksi terdakwa dilihat oleh polisi yang sedang melakukan penyelidikan dan langsung menangkapnya.
“Saat ditangkap polisi melihat ada kecakapan antara terdakwa dengan CS melalui WhatsApp . Polisi langsung membawa terdakwa ke tempat pengambilan sabu sebagaimana peringan dari CS,” ungkap jaksa dalam dakwaan. Selanjutnya terdakwa mengambil satu bungkusan makanan yang diadakannya berisikan sabu.
Selanjutnya polisi membawa terdakwa ke tempat tinggal terdakwa di Pondok Umasari Jalan Catriono No. 18, Banjar Legian Kelod, Desa Legian. Disini, polisi menemukan satu buah bong, sendok terbuat dari potongan pipet, gunting, timbangan elektrik, korek api gas, satu bendel plastik klip kosong, lakban dan buah double tip.
Setelah dilakukan penimbangan oleh penyidik didapat bahwa total berat bersih narkotika yang ada pada terdakwa 4,48 gram netto. Karena terdakwa tidak memiliki izin atas barang terlarang itu, terdakwa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*/EP)