Diduga jadi Kurir Sabu, Wanita Asal Jember Dituntut 6 Tahun Penjara
Sebelum ditangkap, terdakwa menerima perintah dari saksi Ariyanto (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk menyerahkan sabu yang disimpan dalam kotak rokok warna biru muda kepada orang yang bernama HAR (DPO) yang memang sudah dikenal oleh terdakwa.
Singkat cerita terdakwa membawa paket narkotika jenis sabu tersebut yang oleh terdakwa disimpan di dashboard sebelah kiri depan sepeda motor Honda Spacy menuju ke Jalan Raya Pemogan atau tepatnya di depan kuburan Dukuh, Pemogan merupakan tempat yang telah disepakati untuk bertemu dengan HAR.
“Sampai di lokasi, terdakwa duduk di atas motor sambil menunggu HAR datang dan mengambil titipan,” sebut jaksa dalam dakwaannya. Tidak lama kemudian datang petugas kepolisian Polresta Denpasar dan langsung menangkap terdakwa.
“Setelah itu dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan oleh saksi umum, polisi mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang diketahui memiliki berat bersih 0,32 gram netto,”ungkap jaksa.
Kepada petugas terdakwa mengatakan bahwa barang bukti sabu tersebut akan diserahkan kepada HAR. Terdakwa juga mengaku sudah dua kali menjalankan aksi mengantar narkotika jenis sabu kepada pembeli.
Bahwa terdakwa tidak dilengkapi atau tidak memiliki surat izin yang sah dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yaitu kristal bening mengandung narkotika jenis sabu.(*/EP)