11/09/2024
11/09/2024

Ditanya Kasus Fast Track, Kajati Bali Malah Menghindar

 Ditanya Kasus Fast Track, Kajati Bali Malah Menghindar

Kapala Kajaksaan Tinggi Bali I Ketut Sumedana.Foro/Dn

DENPASAR-Dewannews.com|Kejaksaan Tinggi Bali nampaknya mulai menutup rapat infomasi terkait mengusutan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) fasilitas fast track di Bandara Ngurah Rai. Parahnya lagi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana malah menghindar saat ditanya wartan soal perkembangan penyidikan kasus fast track ini, Kamis (2/5/2024).

Ditemui di sela sela press rilis OTT Bendesa Adar Berawa, Sumedana saat ditanya perkangan kasua fast trcak malah menjawab jika saat ini pihaknya sedang tidak membahas kasus tersebut.” Saat ini kita tidak membahas kasus lain. Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan,” ujar pria yang juga masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung ini.

Baca Juga:  Kejari Badung Hentikan Penuntutan Kasus Penipuan Melalui RJ

Bahkan saat dicecar pertanyaan oleh wartawan apakah kasus yang sebelumnya sudah menetapkan Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat itu sebagai tersangka itu sudah dihentikan, Sumedana enggan menjawab. Ia malah pergi meninggalkan wartawan dan masuk ke dalam kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Bali beberapa bulan lalu mengamankan lima oknum pegawai Imigrasi yang berdinas di Bandara Ngurah Rai karena diduga menyalahkan fasilitas fast track terhadap penumpang pesawat. Diketahui, fast track merupakan salah satu fasilitas yang diberikan kepada ibu hamil, ibu dan bayi, lansia sertai pekerja migran Indonesia.

Baca Juga:  Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Shabu dan Ekstasi 9 Tahun Penjara

Selain itu menggunakan Fasilitas fast track tidak dikenakan biaya karena tidak ada dalam daftar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Tapi ternyata, ada oknum petugas imigrasi yang diduga menyalahgunakan fasilitas fast track kepada penumpang yang tidak berhak menggunakan fasilitas ini dengan dipungut biaya alias disewakan.

Asisten pidana khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Bali, Deddy Kurniawan, Rabu (15/11/2022) mengatakan bahwa, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan fasilitas fast track yang dilakukan oleh oknum pegawai imigrasi yang bertugas di Bandara Ngurah Rai.

Baca Juga:  Barang Bukti 11,04 Gram Ganja Divonis Rehabilitasi, Jaksa Ajukan Banding

“Atas pengaduan itu kami langsung melakukan pengecekan, dan ternyata memang kami temukan adanya penyalahgunaan fasilitas fast track ini,” jelas Deddy yang disampaikan di Lobby Kejati Bali beberapa waktu lalu. Dikatakan pula, pihaknya pada saat ini, Rabu (14/11/2022) malam langsung mengamankan lima oknum pegawai Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam perkara ini Kejaksaan Tinggi sebelumnya telah menetapkan tersangka sekaligus menahan HS pegawai Imigrasi TPI Ngurah Rai. Tapi tidak lama berselang atau tepatnya Selasa (28/11/2023) Kejati Bali menangguhkan penahanan HS atas permohonan Dirjen Imigrasi.(DN)