Divonis 5 Tahun, WN Inggris Terdakwa Narkotika Ajukan Bading
DENPASAR-Dewannews.com|Pria kelahiran London bernama Nazam Uddin RM yang terjerat kasus Narkotika divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang yang masih digelar secara online, belum lama ini.
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Yasa dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika golongan I berupa daun Koka kering seberat 29,4 gram.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan,” demikian vonis majelis hakim yang dibacakan di muka sidang.
Meski vonis hakim ini setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa, tapi terdakwa yang didampingi pengacara Aji Silaban tetap mengajukan upaya hukum banding.”Terdakwa menyatakan banding, ” ujar Aji Silaban usai sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Nazam ditangkap di terminal Kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 25 Agustus 2022 usai menempuh perjalanan dari Dubai. Terdakwa ditangkap karena diduga membawa Narkotika jenis Koka.
Terdakwa mengakui Narkotika jenis Koka itu adalah miliknya sisa pakai saat terdakwa berada di salah satu pegunungan di Peru. Terdakwa juga mengaku sempat mengelabui petugas dengan tidak mencantumkan daun Koka yang dibawanya itu kedalam custom declaration.
Terdakwa juga mengatakan bahwa, daun Koka yang ada padanya sebenarnya sudah tidak layak pakai alias sudah menjadi sampah.”Saya membeli daun Koka ini sekitar 3 bulan yang lalu, jadi saat ini sudah tidak layak pakai karena sudah kering,” jelas pria yang mengaku sudah 6 kali datang ke Bali ini.
Meski begitu, saat diperiksa, terdakwa tetap mengaku menyesal telah membawa daun Koka ke Bali.”Saya menyesal telah membawa daun Koka ini. Karena sebenarnya daun Koka ini sudah tidak layak untuk dikonsumsi,” pungkasnya.(DN)