Dua Bule Amerika Terdakwa Penganiayaan tak Berkutik Saat Korban Bersaksi di Pengadilan
DENPASAR-Dewannews.com|Dua terdakwa asal Amerika Serikat, Aabed Attia (27) dan Zeyad Ahmad Attia (30), Selasa (2/7/2024) kembali dihadirkan di Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Sidang masuk pada agenda pemeriksaan saksi. Jaksa Imam Ramdhoni menghadirkan saksi korban I Made Suardana.
Hadirnya saksi korban ini membuat kedua terdakwa tak berkutik. Pasalnya di muka sidang, saksi membenarkan jika dia telah dianiaya oleh kedua terdakwa. Dia dianiaya dengan cara dipukul menggunakan sebuah benda tumpul berupa tongkat besi hingga kepala bagian belakang mengalami luka dan mendapatkan lima jahitan.
Korban menuturkan, sebelum dia dipukul oleh terdakwa, dia mendapat kabar bahwa di vila tempat kedua terdakwa menginap terjadi keributan antara kedua dengan dengan seseorang yang diduga oknum pecalang. Keributan itu dipicu oleh para terdakwa yang menyetel musik terlalu keras hingga ditegur oleh pecalang.
Mendengar kabar itu, sekitar pukul 03.00 WITA korban yang merupakan manajer vila tersebut langsung mendatangi tempat kejadian di Jalan Raya Seminyak, Gang Kubu Pesisi, Kuta.
“Saya masuk ke dalam area vila didampingi dengan petugas keamanan vila. Sampai di vila saya melihat ada pecalang dipukul oleh terdakwa,” ujar saksi korban di muka sidang. Melihat kejadian itu korban berusaha melerai. Tapi terdakwa malah tidak terima dan terus mengejar pecalang yang akhirnya pergi meninggalkan vila.
Celakanya, saat melerai, korban juga sempat dipukul oleh salah atau terdakwa.”Pada saat saya dipukul saya kaget dan bertanya, kenapa saya dipukul, kan saya tidak ada masalah dengan kedua terdakwa,” ujar saksi korban. Dikatakan pula, Setelah pecalang yang menjadi korban itu pergi, korban bersama kedua terdakwa kembali berjalan menuju ke dalam vila.
Saat itu menurut pengakuan korban, korban berjalan didepan kedua terdakwa. Tapi tiba tiba salah satu terdakwa mendorong korban dari belakang hingga korban terdorong ke depan.
“Saat saya terdorong itu saya dipukul dari belakang oleh salah satu terdakwa dengan menggunakan besi. Selain dipukul di kepala, saya juga juga dipukul dengan benda yang sama di kaki,” terang saksi.
“Terus, kapan kedua terdakwa berhenti memukuli saksi?,” tanya hakim yang dijawab saksi bahwa kedua terdakwa berhenti memukulinya setelah ia berteriak stop.
” Saya bilang stop baru saya berhati di pukul,” jawab saksi korban. Saksi korban juga mengatakan, akibat pukulan besi itu dia mendapatkan lima jahitan di kepala bagian belakang dan tidak bisa bekerja kurang lebih selama 2 minggu.
Terungkap, jika hingga kasus ini disidangkan di Pengadil Negeri Denpasar, kedua terdakwa ternyata tidak pernah meminta maaf kepada korban. Hal ini disampaikan korban saat ditemui usia sidang,”Kedua terdakwa sama sekali tidak pernah minta maaf kepada saya secara langsung,” ujar korban.
Yang menarik dari sidang ini, hakim memerintahkan jaksa untuk memanggil oknum pecalang yang sebelumnya dihajar oleh kedua terdakwa. Bahkan jika oknum pecalang itu tidak mau hadir, hakim meminta agar dipanggil paksa.(DN)