Dua Sekawan Diduga Edarkan Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara
DENPASAR-Dewannews.com|Dua pria atau dua sekawan yang diduga pengedar Narkotika, Shevana Jordy Setiawan (terdakwa I) dan Muhamad Arfan Maulana (terdakwa II) masing-masing dituntut hukuman 15 tahun penjara. Ini terungkap dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (2/2/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam surat tuntutannya yang dibacakan dimuka sidang menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli jenis ganja yang beratnya diatas 1 kilogram dan ekstasi yang beratnya melebihi 5 gram.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun,” demikian amar tuntutan jaksa yang dibacakan dihadapan terdakwa dan juga kuasa hukumnya.
Selain menuntut agar kedua terdakwa dipenjara, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali ini juga menuntut agar keduanya membayar denda Rp 4 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan atau pledoi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa, Shevana Jordy Setiawan asal Jakarta dan Muhamad Arfan Maulana asal Tegal ditangkap petugas polisi dari BNNP Bali di depan SMP PGRI 2 Denpasar, Jumat (14/10/2022) sekira pukul 02.50 WITA.
Sebelum melakukan penangkapan, awalnya petugas BNNP Bali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitar lokasi tempat terdakwa ditangkap diduga ada peredaran gelap Narkotika. Atas informasi itu, petugas BNPP Bali langsung melakukan penyelidikan.
Pada saat melakukan pengintaian, Jumat (14/10/2022) sekira pukul 02.30 WITA, petugas melihat dua orang pria dengan gelagat mencurigakan saat berhenti di Pinggir Jalan Pralina tepatnya di depan lapangan SMP PGRI 2 Denpasar.
Kecurigaan semakin kuat saat salah satu dari dua pemuda itu turun dan mengambil sesuatu atau barang. “Petugas BNNP langsung mendekat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa I yang turun dan mengambil barang serta terdakwa II yang menunggu di atas motor,” sebut jaksa dalam dakwaannya.
Dari penangkapan itu, dari tangan terdakwa Shevana Jordy Setiawan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja lebih dari satu kilo serta ratusan butir pil ekstasi. Sedangkan dari tangan terdakwa Muhamad Arfab Maulana dimankan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 4,81 gram bruto.(Tim-DN)