Dua Terdakwa Kasus Korupsi LPD Serangan Jalani Sidang Perdana
DENPASAR-Dewannews.com|Dua terdakwa kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti, Kamis (11/8/2022) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Denpasar.
Sidang yang dipimpin hakim I Gede Putra Astawa itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha membenarkan bahwa kedua terdakwa sudah menjalani sidang perdana yang digelar secara online.” Hari ini sidang perdana digelar. Keduanya sidang secara terpisah,” jelas pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha, Kamis (11/8/2022).
Eka Suyantha mengatakan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 tahun 1999 UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Tipikor Jis Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jis Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya masing-masing sepakat untuk mengajukan eksepsi. “Kedua terdakwa berencana mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa pada sidang pekan depan,” pungkas Kasi Intel.