12/12/2024
12/12/2024

Dua Terdakwa Kasus Video Wikwik dalam Mobil Jalani Sidang Tuntutan

 Dua Terdakwa Kasus Video Wikwik dalam Mobil Jalani Sidang Tuntutan

Ilustrasi

DENPASAR-DewanNews.com|Dua terdakwa yang merupakan pemeran video mesum alias  video wikwik dalam mobil yang merupakan pasangan kekasih, IMDI dan DN, besok, Selasa (20/12/2022) direncanakan akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini sebagaimana disampaikan JPU I Made Dipa Umbara, jaksa yang menyidangkan perkara ini melalui pesan WhatsApp.” Besok rencana pembacaan tuntutan,” kata jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:  Tiga Tersangka Kasus SPI Unud Terima SPDP dan Surat Penetapan Tersangka 

Diketahui, kasus yang menyeret kedua terdakwa, sebagaimana dijelaskan oleh Kasi Intel Kejari Denpasar  berawal dari ditemukannya video bermuatan pornografi yang beredar di media sosial dan juga pesan WhatsApp pada tanggal 10 September 2022 .

Dalam video berdurasi sekitar 29 detik itu terlihat seorang pria sedang mengendarai mobil menggunakan pakaian adat bali berwarna putih dan seorang wanita dengan berpakaian kebaya putih dan kain berwarna merah muda sedang asik main kuda-kudaan.

Baca Juga:  Tuntutan Dipangkas Hakim, Jaksa Kasus Korupsi LPD Desa Adat Serangan Ajukan Bading

Selanjutnya ditemukan adanya akun Twitter dengan nama @Angel69DNL dan  @matamatamade yang diduga memposting awal video tersebut. Setelah dilakukan profiling, ternyata kedua aku tersebut adalah milik kedua tersangka.

“Akhirnya diketahui bahwa kedua akun Twitter itu ternyata milik kedua pelaku atau tersangka ini. Usai pelimpahan ini tersangka kami titipkan di Rutan Polda Bali untuk menjalani masa penahanan jaksa,” pengkas jaksa yang pernah bertugas di Kejari Buleleng ini.

Baca Juga:  Embat Hampir 100 Miliar, Bos Perusahahan Ri-Yaz Malaysia Jadi DPO Polda Bali

Sementara akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP.(Tim-DN)