13/01/2025
13/01/2025

Tiga Tersangka Kasus SPI Unud Terima SPDP dan Surat Penetapan Tersangka 

 Tiga Tersangka Kasus SPI Unud Terima SPDP dan Surat Penetapan Tersangka 

Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto.Foto/dok

DENPASAR-Dewannews.com|Menindaklanjuti penetapan tersangka terhadap tiga pejabat di Kampus Universitas Udayana (Unud) masing-masing IKB, IMY dan NPS atas kasus dugaan penyelewengan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI), penyidik Kejaksaan Tinggi Bali, Selasa (14/2/2023) mengirimkan surat penetapan tersangka kepada ketiga tersangka.

“Surat penetapan tersangka sudah diterima oleh ketiga tersangka per hari ini (kemarin) di kantor para tersangka,” kata Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga:  Walikota Jaya Negara Hadiri Coffee Morning dengan KPU Dan Bawaslu

Dikatakan pula, selain menerima surat penetapan tersangka, para tersangka juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).” SPDP juga sudah kita serahkan kepada para tersangka,” lanjut pejabat yang akrab disapa Luga.

Sementara itu menanggapi soal pemberitahuan ke pihak Unud terkait penetapan ketiga tersangka, Luga memang tidak menjawab dengan tegas apakah pihaknya punya kewajiban untuk memberitahukan ke Unud atau tidak.

Baca Juga:  Mobil Listrik Tambah Banyak, PLN Siagakan 1.124 SPKLU Tersebar untuk Para Pemudik

Luga hanya mengatakan, dalam ketentuan, kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Tersangka serta KPK.

Baca Juga:  Lestarikan Tradisi dan Budaya Bali, Jaya Negara Buka Lomba Ngelawar Banjar Geladag

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Unud sebagai tersangka atas kasus yang merugikannya keuangan negara Rp 3,8 miliar ini. Ketiga tersangka tersebut adalah, IKB, IMY, NPS.

“Berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali, ketiga tersangka Ini menjadi pihak yang patut disangkakan sebagai tersangka Penyalahgunaan Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik Universitas Udayana,” jelas pejabat yang akrab disapa Luga, Minggu (12/2/2023).(Tim-DN)