Dugaan Kartel Pinjol Terbukti, OJK Fokus Perkuat Perlindungan Konsumen
Ilustrasi
JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada layanan pinjaman daring (pindar).
Dalam siaran pers yang diterima redaksi Dewannews.com, Jumat (21/03/2026), OJK menyampaikan bahwa putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 telah menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa OJK akan terus mendorong penguatan industri pinjaman daring agar lebih sehat dan berintegritas.
“OJK sesuai amanat Undang-Undang akan terus mendorong industri pindar untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga mendorong penyelenggara pindar untuk berkontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor UMKM serta pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Dalam rangka penguatan industri, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Regulasi tersebut mengatur batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana guna memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Tak hanya itu, OJK juga telah menetapkan berbagai ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, hingga tingkat kesehatan penyelenggara pindar. OJK juga menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023–2028 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta memperkuat perlindungan masyarakat.
OJK memastikan akan terus memantau perkembangan industri pinjaman daring dan memastikan seluruh penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital di Indonesia. (r)
