12/12/2024
12/12/2024

Hajar Driver Ojol, Dua Pemuda Terancam 9 Tahun Penjara

 Hajar Driver Ojol, Dua Pemuda Terancam 9 Tahun Penjara

Ilustrasi pengeroyokan.Net

DENPASAR-Dewannews.com|Dua pemuda yang tinggal diseputaran Jalan Cokroaminoto, Denpasar, I Komang Adi AS dan I Putu Bagus AYB yang menjadi terdakwa atas kasus pengeroyokan terhadap Driver alias pengemudi Ojek Online bernama Agus Kurnianto hingga babak belur. Akibat perbuatannya itu, kedua terdakwa ini pun terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP dalam dakwaan kesatu atau Pasal 170 ayat (1) KUHP. Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka berat.

Baca Juga:  KAI Galar Perayaan Natal dan Tahun Baru di GBI Rock City Center

Jaksa Gusti Lanang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua terdakwa sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar  dengan agenda pembacaan dakwaan dan juga sidang pemeriksaan saksi-saksi. Kedua terdakwa sudah di sidang dengan agenda pemeriksaan saksi,” jelas Jaksa Gusti Lanang saat dihubungi, Minggu (5/3/2023)

Dalam dakwaan yang dibacakan terungkap, kasus yang menjerat kedua terdakwa ini berawal saat kedua terdakwa saling pandang dengan korban saat melintas di Jalan Gang Angsoka Jalan Cokroaminoto, Sabtu (3/12/2022) sekira pukul 19.00 WITA. Kurnianto yang sedang berboncengan dengan istri dan anaknya tidak terima dipandang oleh kedua terdakwa.

Baca Juga:  Tekan Kasus DBD, Puskesmas III  Densel Rutin Gelar PSN

Korban menghentikan laju sepeda motornya, begitu pula dengan kedua terdakwa. Korban lalu mendekati kedua terdakwa dan mengatakan dengan bahasa Bali “engken, payu mai jani” yang artinya”gimana jadi sekarang”. Mendengar perkataan itu, kedua terdakwa lalu turun dari sepeda motornya dan mendekati korban dengan keduanya sudah membawa kayu yang diambil di sekitar lokasi kejadian.

Tanpa banyak tanya, kedua terdakwa pun langsung mengajar korban, baik dengan menggunakan kayu maupun tangan kosong. Sementara korban hanya bisa menangkis tanpa memberikan perlawan. Melihat suaminya dianiaya, istri korban yang dari tadi hanya diam saja di atas sepeda motor mendekati korban sehingga kedua terdakwa pun pergi begitu saja.

Baca Juga:  Penetapan Tersangka Ngurah Oka 'Banyak Kejanggalan', Polda Bali Tepis Kriminalisasi

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami luka dibagian kepala, dahi, kelopak mata sebelah kanan, dan mengalami patah tulang di bagian telapak tangan. Dari  hasil Visum Et Repertum disebutkan bahwa Luka terbuka, luka lecet, luka memar dan patah tulang disebabkan benturan benda tumpul.(DN)