12/12/2024
12/12/2024

Ibu dan Anak Terdakwa Kasus Narkotika Batal Dituntut Jaksa

 Ibu dan Anak Terdakwa Kasus Narkotika Batal Dituntut Jaksa

Ilustrasi kasus Narkotika.foto/itn

DENPASAR-Dewannews.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (17/1/2023) batal membacakan tuntutan untuk terdakwa Sri Herawati yang didakwa atas kasus Narkotika.

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha mengatakan,  Jaksa belum bisa membacakan tuntutan karena memang belum siap dengan tuntutannya. “Jaksa belum siap dengan tuntutan, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha.

Baca Juga:  Terbukti Korupsi, Mantan Ketua LPD Ungasan Divonis 7 Tahun Penjara

Hal senada juga terjadi kepada terdakwa Michael Khalique Khalfani Rayfan Menday yang ternyata adalah anak dari terdakwa Sri Herawati. Sidangnya yang mengagendakan pembacaan tuntutan juga batal dengan alasan yang sama.

Seperti diketahui, kedua terdakwa yang merupakan ibu dan anak ini bisa dikatakan sebagai terdakwa kasus Narkotika yang beruntung.

Baca Juga:  Terbukti Bersalah, Findia, Biduan yang Tampar Rekan Seprofesinya Resmi Terpidana

Pasalnya, sejak kasusnya dilimpahkan ke Jaksa, keduanya tidak lagi menjalani tahanan di Rutan sebagaimana terdakwa kasus Narkotika lainnya.

Tapi kedua sudah ditempatkan di Yayasan Rehabilitasi. Keduanya dikatakan sebagai pecandu Narkotika walau belum ada putusan pengadilan yang mengatakan bahwa kedua terdakwa adalah pecandu atau penyalahguna Narkotika bagi dirinya sendiri.

Baca Juga:  Curi Sepeda Motor, Oknum Pengacara Divonis 14 Bulan Penjara

Ditanya apa alasan Jaksa memindahkan penahanan terdakwa dari Rutan ke Yayasan Rehabilitasi , Eka Suyantha menjawab, bahwa terdakwa ada indikasi sebagai pecandu atau penyalahguna Narkotika.

“Jadi dari data atau berkas yang ada, Jaksa menilai ada indikasi bahwa terdakwa ini pecandu narkoba sehingga penahanannya dipindah dari Rutan ke tempat Rehabilitasi,” terang Jaksa yang pernah bertugas di Malang, Jawa Timur ini.

Baca Juga:  Aneh, Disebut Sakit Saat Tahap II, Padahal NKM Sudah Masuk DPO

Tapi, kata Eka Suyantha,  apabila nanti hasil persidangan terdakwa tidak dinyatakan sebagai pecandu atau penyalahguna narkoba dan divonis hukuman penjara, maka terdakwa akan menjalani masa tahanan sebagaimana vonis hakim di Lembaga Pemasyarakatan.

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan JPU Ni Ketut Muliani terungkap, terdakwa Sri Herawati ditangkap pada hari Jumat, tanggal 2 September 2022 sekira pukul 18.00 WITA di Rumah di Jalan Tukad Balian, Denpasar.

Baca Juga:  Dilimpahkan ke Jaksa, Kasus Korupsi di LPD Sangeh Segera Maju ke Persidangan

Dari penangkapan itu polisi berhasil menyatakan barang bukti berupa satu buah pipa kaca yang berisikan residu sabu dan satu buah korek api di atas kloset kamar mandi serta satu buah handphone merek Oppo.

Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu yang ada padanya didapat secara cuma-cuma dari orang yang bernama Deni (DPO). Deni, kata terdakwa pada tanggal 1 September 2022 menghubunginya dengan maksud untuk memberinya sabu secara gratis.

Baca Juga:  Pengacara Teddy Raharjo Ungkap Suka Duka Dampingi Terpidana Narkotika Ajukan PK

Kemudian terdakwa dan Deni membuat janji bertemu pada malam hari di Jalan Tukad Balian Gang  Damai. Setelah bertemu dan mendapatkan sabu, terdakwa pulang dan menyimpan sabu itu di dalam kamar mandi.

Sementara polisi yang mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Tukad  Balian ada  seorang perempuan bersama Sri Herawati sering transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Sri Herawati  di rumahnya yang saat itu sedang menyapu lantai.(Tim-DN)