Ini Keterangan Saksi yang Dibantah Putu Balik dalam Kasus Dugaan Pungli ASN Badung
DENPASAR-Dewannews.com|Sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi calon penerimaan pegawai Non-ASN dengan terdakwa Aparatur Sipil Negara (ASN), I Putu Suarya. S.Sos., alias Putu Balik (44) kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Jumat, 5 April 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menghadirkan tiga orang sakai. Mereka adalah Agus Febrianto, Alit Widana dan Indah. Saksi Agus menerangkan bahwa, dia pernah mendengar pembicaraan antara kakaknya yaitu saksi Alit (ayah dari saksi Indah) bahwa terdakwa bisa memasukan anaknya menjadi pegawai kontrak di Pemkab Badung.
Singkat cerita, kata saksi Agus, yang juga merupakan kelian dinas/kepala lingkungan di Desa Cemagi Badung itujuga mengatakan terdakwa minta kepada saksi Alit untuk menyiapkan uang Rp 40 juta.
Atas permintaan terdakwa agar saksi Alit menyiapkan uang Rp 40 juta disanggupi. Memang awalnya saksi Alit sempat menawar harga itu tapi akhirnya tetap disepakati Rp 40 juta. Hanya saja saksi Alit meminta waktu.”Saya minta waktu karena tidak mungkin bisa mencari uang Rp 40 juta dalam waktu sehari,” timpal saksi Alit.
Majelis hakim sempat menegur saksi Agus karena saat memberikan keterangan dan setiap menjawab pertanyaan, baik dari jaksa maupun hakim, saksi Agus nampak kurang yakin dengan jawabannya dengan “kalau tidak salah”.
Hal ini membuat hakim menegur dengan mengatakan”jangan jawab begitu ( kalau tidak salah), saksi katakan saja apa yang saksi tahu, kalau pakai kata tidak salah berarti tidak yakin,” tegur hakim. “Saksi kalau tidak tahu atau lupa jawab saja tidak tahu,” imbuh hakim lagi.
Yang menarik dari keterangan para saksi ini, ternyata tidak terungkap bahwa terdakwa memaksa saksi Alit untuk membayar uang Rp 40 juta. Karena uang Rp 40 juta menjadi kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Alit.
Bahkan saat penyerahan uang, terdakwa Putu Balik memberikan tanda terima berupa kwitansi. Terkait adanya kwitansi ini juga dibenarkan oleh saksi Agus.”Saat saya menyerahkan uang Rp 40 juta terdakwa yang meminta agar dibuatkan kwitansi,” ujar saksi Agus.
“Apakah saksi pernah mendengar jika terdakwa pernah dimintai tolong oleh seseorang untuk menjadikan pegawai kontrak dan berhasil?,” tanya jaksa yang hanya dijawab saksi bahwa dia pernah mendengar.
Hakim juga menanyakan kepada saksi Agus soal apakah yang dilakukan dengan memberikan uang kepada terdakwa adalah perbuatan melanggar hukum? Ditanya begitu saksi menjawab tidak tahu .”Apakah saksi tahu perbuatan ini melanggar hukum dan tidak diperbolehkan,” tanya Tyas. “Saya tahu,” jawab saksi Agus.
Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa membantah. Terdakwa Putu Balik mengatakan, dirinya tidak pernah datang ke rumah saksi Agus kecuali diundang. Selain itu terdakwa juga membantah jika dirinya yang menawarkan ada perekrutan pegawai kontrak di Pemkab Badung.
Selain itu terdakwa juga membantah jika dia yang menawarkan pekerjaan, tapi saksi Agus yang minta tolong kepadanya untuk dicarikan pekerjaan. Yang menarik lagi, terdakwa juga mengatakan bahwa dia sempat menolak permintaan saksi dengan alasan terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam perekrutan pegawai kontrak yang dimaksud.
“Saya sudah sampaikan kalau saya hanya ASN biasa yang tidak punya kewenangan apa apa. Tapi saksi lah yang terus meminta tolong kepada saya,” jawab terdakwa saat ditemui usai sidang. Diketahui, kasus ini sendiri sejatinya atau belum bisa dipastikan hanya ada satu tersangka/terdakwa.
Terkait akan adanya tersangka/terdakwa baru Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Badung Barkah Dwi Hatmoko sempat kepada media mengatakan masih menunggu hasil persidangan dari terdakwa Putu Balik.
“Tapi untuk saat ini memang hanya ada satu, kecuali dalam persidangan ada yang lain,” ungkap Hatmoko yang juga menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut sebagaimana termuat di beberapa media online beberapa waktu lalu.W-007