Sidang Dugaan Pungli ASN Badung, Terdakwa Sebut Datangi Saksi Korban Karena Diundang
DENPASAR-Dewannews.com|Terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) dengan terdkawa I Putu Suarya S.Sos., alias Putu Balik yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Badung, Jumat (19/4/2024) kembali dihadirkan di Pengadilan Tipikor Denpasar untuk diadili.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Ni Made Okta Mandiani, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menghadirkan lima orang saksi. Mereka adalah Nengah Suyani, Ni Wayan Suratni, Ni Luh Desy Purnama, Nyoman Gede Suarjaya dan Ni Made Rai Rahmawati.
Dari keterangan saksi yang diperiksa, terutama saksi Nyoman Gede Suarjana dan saksi Nengah Suyani pada intinya menerangkan bahwa tidak pernah dipaksa untuk menyerahkan uang kepada terdakwa. Saksi Suarjana misalnya, di muka sidang dengan tegas mengatakan jika terdakwa tidak pernah memaksa meminta uang.
Tak hanya itu, dalam sidang terungkap pula bahwa terdakwa tidak pernah menawarkan diri untuk membantu anak saksi untuk menjadi pegawai non ASN di lingkungan pemkab Badung. Meski awalnya saksi Suarjana mengatakan jika dia didatangi terdakwa bersama saksi Agus Febrianto yang juga menjabat sebagai Kelian Dinas/Kepala Lingkungan Desa Cemagi.
Dalam pertemuan itu awalnya sakai Agus menanyakan kepada saksi Suarjana apakah anaknya sudah mendapatkan pekerjaan.”Jika belum saksi Agus mengatakan jika terdakwa bisa mencarikan pekerjaan untuk bekerja di Pemkab Badung sebagai pegawai kontrak,” jelas saksi Suarjana di muka sidang.
Setelah itu munculan kesepakatan jika ingin anaknya kerja di Pemkab Badung maka harus menyiapkan uang Rp 50 juta.
“Jadi yang pertama menawarkan pekerjaan itu bukan terdakwa?,” tanya jaksa yang dijawab saksi Suarjana jika awalnya yang menawarkan adalah saksi Agus. Saksi mengaku tertarik dengan tawaran ini karena jika memang anaknya diterima bekerja di Pemkab Badung merupakan kebangganya sebagai seorang petani.
Begitu pula dengan saksi Nengah Suyani, meski terungkap dalam sidang mengalami kerugian cukup banyak, juga mengaku tidak pernah dipaksa oleh terdakwa untuk memberikan uang. Semua diserahkan dengan suka rela.”Saya menyerahkan uang tidak dalam tekanan atau paksaan, jadi berapa yang diminta itu yang saya berikan,” ungkap saksi.
Selain itu saksi juga mengaku jika setiap memberikan uang kepada terdakwa selalu diberikan tanda terima berupa kwitansi. Tapi saat ditanya hakim apa yang tertuang dalam kwitansi, saksi menjawab lupa.
Sementara terungkap dalam sidang, isi atau berita atau keterangan dari kwitansi itu adalah uang titipan.
Sementara terdakwa Putu Balik mengatakan jika apa yang dikatakan oleh saksi semua benar adanya termasuk jika dirinya sudah pernah mengembalikan uang ke Nengah Suyani sebesar Rp 20 juta, yang ini pun diakui oleh saksi Suryani.
Tapi terdakwa membantah jika dia datang ke rumah saksi Suarjana atas kemauanya, tapi dia datang atas undangan saksi Suarjana yang disampaikan melalui saksi Agus Febrianto.
“Keterangan yang disampaikan saksi semua benar, hanya ada yang harus saya diluruskan yaitu soal kedatangan saya ke rumah saksi Suarjana. Itu bukan kemauan saya tapi saya diundang saksi Suarjana melalui saksi Agus Febrianto untuk datang ke rumahnya,” tegas terdakwa.
Sementara itu sebelum sidang ditutup hakim bertanya kepada para saksi, bahwa apakah para saksi ini tahu jika memberikan uang atau sesuatu kepada ASN adalah perbuatan yang melanggar hukum?
Petanyaan itu dijawab oleh saksi Suarjana jika perbuatan itu memang tidak benar. Tapi dia beralasan, memberikan uang kepada terdakwa yang merupakan ASN hanya ingin mencarikan pekerjaan anaknya dan akan bangga jika anaknya bisa bekerja di Puspem Badung.(DN)