Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Rp 1,3 M, Divonis Berbeda
DENPASAR-Dewannews..com|Tiga terdakwa kasus dugaan penipuan Puthut Gunawan (51), I Made Soma Wijaya (52) dan I Made Alit Suandika (34), divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadil Negeri Denpasar, belum lama ini. Majelis hakim pimpinan Wayan Yasa dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukri melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama sama.
Untuk terdakwa Puthut Gunawan (terdakwa I) divonis 2 tahun 9 bulan. Terdakwa I Made Soma Wijaya (terdakwa II) divonis 3 tahun penjara. Sedangkan I Made Alit Suandika (terdakwa III) divonis 1 tahun penjara. Atas putusan itu terdakwa Puthut Gunawan menyatakan pikir-pikit. Sedangkan kedua terdakwa lainnya langsung menyatakan menerima.
Tapi setelah diberi waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir, terdakwa Puthut akhirnya menerima putusan hakim. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya Candra Wirawan yang dihubungi, Kamis (6/5) kemarin. “Setelah pikir pikir akhirnya menyatakan menerima,” ujar Candra.
Namun dari informasi yang diterima, terdakwa Puthut Gunawan dikabarkan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).”Informasi dia (Puthut Gunawan) mau ajukan PK, tapi saya tidak tahu pasti karena saya sudah bukan kuasa hukumnya lagi,” pungkas Candra.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya juga dituntut berbeda. Untuk terdakwa Puthut Gunawan dituntut dengan hukuman penjara selama 3 tahun, terdakwa I Made Soma Wijaya dituntut 3 tahun dan 3 bulan, sedangkan I Made Alit Suandika dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya dalam dakwaannya menguraikan, aksi tipu-tipu yang dilakukan ketiga terdakwa berawal saat pelapor atau saksi korban Mujianto dan Lenny ingin membeli tanah setelah mendapatkan informasi dari teman lama pelapor bernama Yoga yang menyebut ada tanah berlokasi di Jalan Raya Kampus Udayana akan dijual.
“Tanah tersebut diakui milik I Made Alit Suandika, namun yang memiliki kuasa menjual adalah Puthut Gunawan dan I Made Soma Wijaya,” ujar Jaksa Ketut Sujaya dalam surat dakwaannya yang dibacakan di muka sidang. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara korban dan ketiga terdakwa untuk membeli tanah Kavling 1 seluas 2 are dengan harga per are Rp 400 juta sehingga total harga tanah menjadi Rp 800 juta.
Tidak hanya itu, kedua korban oleh terdakwa I Made Soma Wijaya, saksi Iyon. Asep dan Agus Pujo kembali ditawarkan tanah yang berlokasi di Kavling 2 Jalan Kampus Udayana Jimbaran seluas 3 are dengan harga per are Rp 300 juta, sehingga total harga menjadi Rp 900 juta.
Tidak hanya itu, dalam dakwaan juga dituangkan bahwa yang sangat menyajikan pelapor adalah saat I Made Suma Wijaya, saksi Iyon, Asep, dan Agus Pujo menghubungi pegawai BPN Badung atas nama Nyoman Sutena.
Setelah sepakat, pelapor dan juga korban L mentransfer uang untuk pembelian tanah dengan nilai total uang yang pelapor dan saksi Lenny transfer sebesar Rp 800 juta dan 100 juta akan dibayar setelah SHM atas nama Lenny selesai. I Made Suma meyakinkan jika dalam waktu 2 atau 3 bulan SHM atas nama korban Lenny akan diserahkan kepada pelapor.
Belakang diketahui, ternyata tabah yang ditawarkan para terdakwa kepada korban ternyata adalah tanah milik Universitas Udayana. Akibat perbuatannya pada terdakwa ini kedua korban mengalami kerugian hingga Rp 1.315.000.000.(DN)