13/01/2025
13/01/2025

Segini Tututan Jaksa untuk Tiga Komplotan Penipu Jual Beli Tanah di Jalan Kampus Unud

 Segini Tututan Jaksa untuk Tiga Komplotan Penipu Jual Beli Tanah di Jalan Kampus Unud

Tiga terdakwa kasus penipuan jual beli tanah di Jalan Kampus Udayana.Foto/DN

DENPASAR-Dewannews.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya menuntut tiga terdakwa kasus dugaan penipuan/penggelapan, Puthut Gunawan (51), I Made Suma Wijaya (52) dan I Made Alit Suandika (34) dengan hukuman yang berbeda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, belum lama ini.

Untuk terdakwa Puthut Gunawan, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dan terdakwa I Made Soma Wijaya dituntut hukuman 3 tahun dan 3 bulan. Sementara terdakwa I Made Alit Suandika dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga:  Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Senilai Rp 1,3 M, Divonis Berbeda

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti dengan sengaja menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang.

Tuntutan jaksa yang terbilang cukup tinggi ini bukan tanpa alasan. Alasan pertama akibat perbuatan para terdakwa saksi korban Mujianto mengalami kerugian Rp 1.315.000.000. Kedua, para terdakwa sama sekali tidak ada mengembalikan kerugian yang dialami korban. Yang terakhir para terdakwa tidak meminta maaf kepada saksi korban.

Baca Juga:  NKM, Buronan Kasus Korupsi KUR BRI Cabang Denpasar Masih Keliaran

Yang menarik dalam sidang pembacaan tuntutan ini, meski baru dituntut, terdakwa I Made Soma langsung menyatakan menerima.” Saya menerima tuntutan ini yang mulia,” ujar Made Soma yang langsung membuat hakim Ketua I Wayan Yasa tersenyum.” Belum divonis kok sudah menyatakan menerima,” sentil  hakim.

Sementara terdakwa Puthut nampak menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya.”Kami mengajukan pembelaan yang mulia,” ujar Candra Wirawan selaku kuasa hukum terdakwa Puthut. Sedangkan terdakwa Alit Suandika langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang intinya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa adalah tulang punggung keluarga, sopan selama persidangan dan mengaku terus terang.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Gerak Cepat Pantau Pelaku Pencemaran Nama Baik Ngurah Dibia

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan jaksa diuraikan, aksi tipu-tipu yang dilakukan ketiga terdakwa berawal saat pelapor atau saksi korban Mujianto dan Lenny ingin membeli tanah setelah mendapatkan informasi dari teman lama pelapor bernama Yoga yang menyebut ada tanah berlokasi di Jalan Raya Kampus Udayana akan dijual.

“Tanah tersebut diakui milik I Made Alit Suandika, namun yang memiliki kuasa menjual adalah Puthut Gunawan dan I Made Soma Wijaya,” ujar Jaksa Ketut Sujaya dalam surat dakwaannya. Singkat cerita, terjadi kesepakatan antara korban dan ketiga terdakwa untuk membeli tanah Kavling 1  seluas 2 are dengan harga per are Rp 400 juta sehingga total harga tanah menjadi Rp 800 juta

Baca Juga:  Terbukti Pengedar Narkotika, Ed Dipenjara 7,5 Tahun

“Setelah ada kesepakatan itu kemudian dibuatkan PPJB pada tanggal 24 Mei 2017 . Uang pembayar tanah kemudian diserahkan kepada tersangka Puthut Gunawan sebesar Rp 700 juta, sedangkan yang Rp 100 juta akan serahkan setelah diberikan sertifikat,” urai jaksa dalam dakwaannya.

Lama ditunggu, kepastian akan pengurusan sertifikat tanah kapling 1 seluas 2 are ini tidak tuntas juga. Pelapor oleh terdakwa I Made Soma Wijaya, saksi Iyon, Asep dan Agus Pujo kembali ditawarkan tanah yang berlokasi di Kavling 2 Jalan Kampus Udayana Jimbaran seluas 3 are dengan harga per are Rp 300 juta, sehingga total harga menjadi Rp 900 juta.

Baca Juga:  Terungkap, Saksi Tergugat Akui Ada Setoran dan Kontribusi dari Yayasan Dhyana Pura ke GKPB

Pelapor akhirnya sepakat dan menyetujui pembelian tanah 3 are itu setelah diyakinkan oleh tersangka I Made Suma Wijaya, saksi Iyon, Asep, dan Agus Pujo. Mereka mengatakan kepada pelapor bahwa tanah 3 are itu aman untuk dilakukan transaksi, serta surat surat sudah ada di BPN Badung.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan  juga dituangkan bahwa yang sangat menyakinkan pelapor adalah saat I Made Suma Wijaya, saksi Iyon, Asep, dan Agus Pujo menghubungi pegawai BPN Badung atas nama Nyoman Sutena. Nyoman Sutena yang disebut pegawai BPN Badung Ini pun meyakinkan kepada pelapor bahwa tanah 3 are ini aman dan bisa dibaliknamakan atas nama saksi korban Lenny jika sudah dilakukan pembayaran kepada pihak penjual.

Baca Juga:  Saksi Wakil Rektor II Ungkap Dana SPI Tak Ada Diselewengkan dan Disalurkan Untuk Pembangunan

Karena yakin, korban pun memberikan yang DP Rp 10 juta kepada tersangka I Made Suma Wijaya dan kemudian dilakukan pembuatan PPJB di Kantor Notaris Ni Ketut Alit Astari.

Setelah sepakat,  pelapor dan juga korban Lenny mentransfer uang untuk pembelian tanah dengan nilai total uang yang pelapor dan saksi Lenny transfer sebesar Rp 800 juta dan 100 juta akan dibayar setelah SHM atas nama Lenny selesai. Tersangka I Made Suma meyakinkan jika dalam waktu 2 atau 3 bulan SHM atas nama korban Lenny akan diserahkan kepada pelapor.

Baca Juga:  Saksi Cabut Keterangan di BAP, Ini Kata Kuasa Hukum Made Richy alias Rey

Tapi setelah lama ditunggu SHM yang dijanjikan tidak juga kunjung selesai. Kemudian pada tanggal 21 Juni 2017 saksi Iyon mengenalkan pelapor kepada saksi Erwanto dan Sul Ladomeng. Saat itu pelapor meminta tolong kepada Erwanto untuk mengecek surat surat tanah yang sudah pelapor dan saksi Lenny bayarkan kepada para terdakwa.

“Saksi Erwanto menyetujuinya dan dengan dibantu Sul Ladomeng akhirnya mengirimkan surat ke BPN Badung perihal mohon penjelasan secara tertulis terhadap pemohon sertifikat yang diajukan oleh para pihak ke BPN Badung. Tidak lama kemudian atau pada tanggal 5 Agustus 2017 balasan surat dari BPN Badung diterima,”ungkap jaksa Sujaya dalam dakwahnya.

Baca Juga:  Wajib Pajak Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan Akibat Tidak Setor PPN yang Telah Dipungut dan Tidak Lapor SPT

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Isi balasan surat dari BPN  tersebut menyatakan jika permohonan SK Pemberian Hak dengan nomor berkas 6069/VIII/2017 atas nama Made Alit Suandika telah dilakukan pembatalan/pencabutan sesuai dengan surat pencabutan berkas pada tanggal 29 Mei 2017.

“Atas jawaban surat tersebut, pelapor mendatangi Notaris Ni Ketut Alit Astari, namun saat itu Notaris Astari mengatakan tidak mengetahui soal isi surat jawaban dari pihak BPN dan berjanji akan mengeceknya,” jelas jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.

Baca Juga:  Tiga Terdakwa Kasus Penipuan Jual Beli Tanah di Jalan Kampus Unud Mengaku Bersalah

Atas adanya peristiwa itu, pelapor dan Lenny mengetahui bahwa para terdakwa ternyata tidak mengurus surat surat tanah sebagainya yang telah dijanjikan. Bahwa sesuai dengan batas waktu yang ditentukan SHM yang dijanjikan oleh pada terdakwa juga tidak diterima oleh pelapor dan saksi Lenny.

Tidak hanya itu, ketiga tersangka juga terkesan saling menyalahkan saat ditanyakan oleh kasus ini.  Dan parahnya lagi, sesuai fakta tanah yang dijual para terdakwa itu ternyata tanah hak pakai Universitas Udayana dengan adanya bukti sertifikat hak pakai nomor 147 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Jimbaran.

Baca Juga:  Saksi Cabut Keterangan di BAP, Ini Kata Kuasa Hukum Made Richy alias Rey

Saksi korban pada bulan Oktober 2019 mencoba langsung mengecek lokasi tanah yang dijanjikan oleh para tersangka itu. Ternyata di lokasi itu sudah berdiri bangunan toko yang diketahui jika toko tersebut menyewa lahan dari kampus Unud. Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.315.000.000. (DN)