Kasus Narkoba Warga Jepang, Kalah di Tingkat Banding
DENPASAR-DewanNews.com|Upaya hukum hukum banding yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar atas vonis 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar terhadap warga negara Jepang, Naoyuki Takeda yang terjerat kasus narkoba, belum membuahkan hasil.
Majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Denpasar yang diketuai Harino, dalam amar putusannya, menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 780/Pid.Sus/2022/PN Dps tanggal 1 November 2022.
“Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 780/Pid.Sus/2022/PN Dps tanggal 1 November 2022 yang dimintakan banding,”emikian bunyi amar putusan hakim yang termuat dalam website resmi PN Denpasar.
Kasi Pidum Kejari Denpasar, Nyoman Bela Putra Atmaja saat dikonfirmasi terkait putusan bading ini membenarkannya.â€Benar putusan banding sudah kami terima dan putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar,”ujar pejabat yang akrab disapa Bela saat dikonfirmasi, Rabu (14/12) kemarin.
Dan atas putusan Banding itu, Bela mengatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.”Kami besok (hari ini) akan menyatakan kasasi dan langsung mengirim berkas memori kasasi,”pungkas jaksa yang pernah bertugas di Kejaksaan Negeri Buleleng ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, persidangan kasus Narkotika yang menjerat warga negara Jepang, Naoyuki Takeda berlanjut ke tingkat banding karena , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar tidak terima dengan vonis hukuman di bawah ancaman hukuman minimal dari pasal yang menjeratnya.
Diketahui, majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Naoyuki Takeda yang dinyatakan terbukti bersalah tanpa hak, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan terdakwa ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Padahal sebagai dalam UU Narkotika, untuk pasal yang dimaksud ancaman hukuman minimalnya adalah 4 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi ke Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar mengatakan bahwa, vonis 2 tahun 6 bulan yang dijatuhkan terhadap terdakwa warga jepang ini karena majelis hakim yang menyidangkan berpendapat bahwa barang bukti narkoba yang ada pada terdakwa hanya 0,42 gram.