Kasus Sabu 35,1 Kilo, Gung Panji Kena 8 Tahun, Dua Rekannya Kena 10 Tahun
DENPASAR-DewanNews.com| Majelis hakim Pengadilan Denpasar pimpinan Kony Hartanto akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji (48) yang terjerat kasus narkoba dalam sidang, Selasa (15/11/2022) yang digelar secara daring dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa yang akrab dipanggil Gung Panji ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golong I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
“Menghukum terdakwa Anak Agung Gede Oka Panji oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 4 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman keruangan selama 8 bulan,”sebut hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dihadapan terdakwa yang disiangi kuasa hukumannya, Edward Pangkahila.
Vonis ini empat tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Sastrawan. Diketahui pada sidang sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Tinggi Bali itu menuntut agar terdakwa Gung Panji dipenjara selama 12 tahun dan denda Rp 4 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun.
Sementara kedua terdakwa lainnya yaitu nama I Ketut Subagiastra (35) dan Komang Suwana (48) divonis masing-masing 10 tahun penjara, denda Rp 4 miliar subsider 8 bulan penjara. Putusan ini juga empat tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya .
Sementara itu, kuasa hukum Gung Panji, Edward Pangkahila yang ditemui usia sidang mengaku tidak percaya jika hakim akan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Gung Panji. Sebab menurut dia, sesuai fakta persidangan Gung Panji tidak terbukti menguasai apalagi memiliki sabu seberat 35,1 kilogram.
“Begini, berdasarkan penyidikan di Polda Bali hingga persidangan, narkoba yang ditemukan di dalam vila itu jelas-jelas milik Mr Apple dari Australia yang sampai saya ini masih buron. Dari fakta itu seharusnya Gung Panji divonis melanggar Pasal 131 UU Narkotika, bukan Pasal 112 ,” pungkas Edward sembari mengatakan bahwa atas vonis ini pihaknya masih pikir-pikir.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam sidang terungkap, bahwa seseorang yang disebut Mr Apple asal Australia menyewa vila milik Gung Panji di wilayah Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Setelah beberapa minggu menempati vila, Mr Apple pamit. Dia mengatakan akan pergi dalam waktu beberapa pekan.
Saat pergi itu menitip pesan agar kamarnya tidak dibuka. Namun, seminggu kemudian, saksi I Ketut Subagiastra (terdakwa berkas terpisah), membuka kamar untuk membersihkan. Setelah itu Subagiastra melapor kepada Gung Panji, bahwa ada berbagai jenis narkoba di dalam kamar Mr Apple.
Usai mendapat laporan, Gung Panji meminta Subagiastra membiarkan barang itu sampai Mr Apple kembali. Namun, tanpa sepengetahuan terdakwa Gung Panji, saksi Subagiastra menjual narkoba dengan melibatkan saksi I Komang Suwana (terdakwa berkas terpisah).
Setelah Subagiastra dan Suwana ditangkap, polisi kemudian menangkap Gung Panji sebagai pemilik vila. “Terdakwa Gung Panji tidak pernah menerima sepeserpun hasil dari penjualan narkotika,” kata Edward. Menurutnya pasal yang tepat untuk perbuatan terdakwa Gung Panji adalah Pasal 131 UU Narkotika.(*/EP)