Kecewa Terdakwa Oknum Dokter Adik Pejabat Tak Dipenjara, Korban KDRT Surati Kejari Denpasar
Dewannews.com-Denpasar. Citra hukum ‘tajam kebawah, tumpul keatas’ semakin nyata adanya dan bukan isapan jempol semata. Hal ini terlihat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan terdakwa oknum dokter berinisial IKGASP yang dikenal adik pejabat di Kota Denpasar yang di vonis spesial atau ‘super ringan’ tepat di hari International Women’s Day.
Seperti yang diprediksi banyak pihak, dalam kasus yang menjadi perhatian publik ini, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna,SH.,MH yang turun gunung menjadi Majelis Hakim ini memvonis ‘super ringan’ terdakwa oknum dokter berinisial IKGASP. Dalam pernyataannya, Majelis Hakim menyampaikan putusan bersalah kepada pelaku KDRT oknum dokter berinisial IKGASP dan atas perbuatannya melakukan KDRT dengan hukuman percobaan selama 1 tahun.
Terdakwa divonis bersalah dengan hukuman percobaan 1 tahun dimana kalau dalam rentang waktu 1 tahun ke depan terpidana melakukan tindakan pidana langsung masuk penjara tanpa proses pengadilan. Atas putusan ini, mantan istri terdakwa yang menjadi korban KDRT yakni dr. ID yang berprofesi sebagai dokter spesialis ini sangat kecewa dengan vonis majelis hakim terhadap terdakwa yang merupakan mantan suaminya tersebut
“Pada dasarnya kami sebagai korban tidak puas dengan vonis hakim yang tidak langsung menghukum penjara pelaku KDRT dan akan berjuang agar keadilan di tegakkan melalui sarana yang lebih tinggi yakni upaya hukum di pengadilan tinggi Bali,” katanya.
Bahkan sebagai bentuk kekecewaannya, korban KDRT pun akhirnya melayangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar yang ditembuskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali agar bisa dipertimbangkan tetap tuntutan vonis penjara sesuai tuntutan JPU Made Ayu Citra Maya Sari agar ada nyata efek jera bagi pelaku KDRT merasakan jeruji besi di penjara.
“Kami korban KDRT juga mohon agar jaksa tetap bertahan pada tuntutan hukuman kurungan penjara agar ada efek jera,” tuturnya.
Hal ini dilakukan korban KDRT, agar ada efek jera yang benar oleh pelaku KDRT bahwa dengan hukuman di penjara sebagai narapidana. Bagi korban, perlakuan KDRT yang dilakukan mantan suaminya kepadanya yang telah menyebabkan dirinya mengalami trauma dan siksaan bathin setiap mengingat kembali masa-masa yang dialaminya selama berada dalam lingkungan keluarga pelaku KDRT, apalagi orang tuanya merasa kecewa terhadap tabiat pelaku KDRT mantan menantunya ini.
“Sebagai masyarakat awam, saya merasa tidak ada rasa keadilan bagi korban KDRT apabila menyaksikan pelaku KDRT tetap dibiarkan bebas tinggal di rumahnya dan tidak dihukum penjara. Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan hukum bagi korban KDRT lainnya di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut ‘super ringan’ yakni 1 bulan pelaku KDRT oknum dokter berinisial IKGASP yang disebut-sebut adik pejabat di Kota Denpasar sehingga menampar wajah hukum di Tanah Air. Tuntutan jaksa ini juga dinilai sangat mengusik publik dan keluarga korban yang juga seorang dokter lantaran sangat jauh dari rasa keadilan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Hal ini tentu saja menjadi catatan tersendiri terhadap penegakan supremasi hukum dan dalam kasus ini juga Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, I Nyoman Wiguna,SH.,MH yang turun langsung menjadi Majelis Hakim dicatat dalam sejarah peradilan dalam menegakkan keadilan yang semestinya tidak pandang bulu terhadap mereka yang bersalah.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa IKGASP pelaku KDRT telah dilaporkan sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan No 464/V/2022/SPKT/ SATRESKRIM/ RESTA DPS/POLDA BALI tertanggal 2 Mei 2022 dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 19 September 2022.
Korban KDRT yang juga seorang dokter telah resmi bercerai setelah Pengadilan Negeri Denpasar mengabulkan gugatan cerainya berdasarkan Putusan Perdata Nomor 540/Pdt.G/2022/PN.Dps tertanggal 18 Juli 2022 dengan Hakim Ketua Gede Putra Astawa,SH.,MH.(Tim DN).