12/12/2024
12/12/2024

Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

 Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

PEMUSNAHAN-Kepala Kejaksaan Negeri Badung, bersama tamu undangan saat pemusnahan barang bukti hasil kejahatan.Foto/Ist

DENPASAR-DewanNews.com|Kejaksaan Negeri Badung, Senin (12/12/2022) memisahkan barang bukti hasil kejahatan dari 86 perkara Tindak Pidana Umum  yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni 2022 s/d bulan November 2022.

Kasi intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara tindak pidana umum, yaitu perkara Narkotika dan Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya.

Baca Juga:  OJK Gandeng OECD Lindungi dan Edukasi Konsumen

Barang bukti dari kasus tindak pidana Narkotika yang dimusnahkan antara lain, ganja sebaat 2.192,97 gram, tembakau sintetis​seberat 3,79 gram, Extasy​​​ seberat 133,09 gram, sabu-sabu​​ seberat 2.323,5 gram dan kokain​​​ seberat 275,75 gram.

“Untuk permata Narkotika sebanyak 65 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp. 4.185.096.000,” jelas pejabat yang akrab disapa Bamaxs dalam rilis tertulisnya yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga:  Sidang Kasus Dugaan Pencabulan Anak Masuk Agenda Tuntutan

Selain haram bukti berupa Narkotika, dari perkara ini juga turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa Handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakain, tas, bong /alat hisap sabu dan masih banyak lagi.

Sementara dari perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana lainnya sebanyak 33 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, senjata tajam, pakaian, handphone, beberapa dokumen dan lain-lainya.

Baca Juga:  Kejaksaan Pindahkan 10 Narapidana ke Lapastik Bangli

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, SH.,MH. menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Tim-DN)