12/12/2024
12/12/2024

Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK Denpasar Segera Diadili

 Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK Denpasar Segera Diadili

KORUPSI-Terdakwa I Wayan Sudiasa alias Wayan Unyil saat menjalani pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar beberapa waktu lalu.Foto/dok

Selain itu terdakwa juga bertugas melaporkan kerusakan alat berat kepada mekanik. Kemudian di tanggal, bulan dan tahun yang sama, tersangka WS juga diberi tugas sebagai mandor alat berat berdasarkan surat perintah tugas Nomor: 800/220/DLHK/2021.

Tapi tersangka malah menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan para sopir yang bertugas shift pagi dan shift silang untuk melakukan pengangkutan sampah tidak sesuai SOP dari TPS ke TPA dengan pengisian sampah oleh operator tidak terisi penuh pada bak armada.

Baca Juga:  Lecutkan Tiga Inovasi Gempur Stunting,TPPS Solor Barat Umumkan Serangan Umum Satu Maret

Selain itu tersangka WS juga diduga memerintahkan para sopir untuk mengangkut sampah dari TPS ke TPA tidak sampai tuntas.”Ada sampah dari TPS ini yang seharusnya diangkut sebanyak 4 kali, tapi tersangka memerintahkan agar diangkut hanya 1 kali. Sehingga ini berpengaruh pada konsumsi BBM armada pengangkut sampah,” jelasnya.

Bahkan, kata Kasi Intel, ada sampah di beberapa TPS yang sama sekali tidak angkut  untuk dibuang ke TPA, tapi oleh tersangka dilaporkan diangkut sehingga tetap dikeluarkan kupon BBM.”Kopun BBM ini kemudian oleh tersangka dijual ke pihak lain dan hasilnya dinikmati oleh tersangka,” beber Eka Suyantha.