NWSY Bantah Tudingan IWJ Soal Dalang Dibalik Kasus Korupsi di LPD Serangan
Dewannews.com-DENPASAR|Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan IWJ (mantan ketua LPD) dan NWSY (bagian tata usaha) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan, Senin (6/6/2021).
Atas penetapan itu, IWJ pun tidak terima dan kepada wartawan mengatakan bahwa penyidik Kejari Denpasar telah gagal mengungkap kasus yang diduga merugikan kerugian negara Rp 3,7 miliar lebih ini.
Tak hanya itu, IWJ bahkan menuding jika yang terjadi selama ini di LPD Desa Adat Serangan diotaki atau diatur dan dikendalikan tersangka NYWS dibantu kakeknya yang saat ini masih menjabat sebagai Bendesa.
Dituding seperti itu, tersangka NWSY yang selama ini diam, akhirnya angkat bicara. Ditemui di Denpasar, Selasa (7/6/2022), NWSY tidak terima disebut sebagai dalang dalam kasus LPD Desa Adat Serangan ini.
Dia bahkan balik menuding bahwa sebenarnya IWJ yang menjadi dalangnya.”Bagiamana mungkin saya seorang Tata Usaha (TU) bisa menjadi otak pelaku dan mengatur IWJ yang merupakan pimpinan di LPD, kan tidak masuk akal,” jelas NWSY dengan nada kesal.
Dia mengatakan bahwa, selama ini segala sesuatunya, baik urusan uang keluar dan masuk, maupun urusan surat menyurat atas sepengatahuan, persetujuan, dan ada juga yang atas perintah IWJ selaku pimpinan di LPD.
“Misalnya, untuk menarik uang LPD yang di bank BPD, kalau tidak ada persetujuan dan tidak ada tanda tangan Ketua, kan tidak bisa. Dari sini saja terjawab siapa sebenarnya yang menjadi dalang,” tegas NWSY.
Sementara soal adanya 17 akat kredit fiktif, diakui NWSY bahwa hal itu memang sengaja dilakukan untuk membuat neraca di LPD balance.
“Awalnya mau ada audit dari Desa. Tapi naraca belum balance karena masih ada kasbon dari kakek saya (IMS) yang belum ditandatangani. Temuan ini lalu saya laporkan ke IWJ,” terangya.
Singkat cerita IWJ lalu membawa 17 akat kredit untuk ditandatangan oleh IMS. “Setelah ada tanda tangan kakek (IMS), baru ditandatangani oleh IWJ,” sebutnya.
Sementara soal adanya pembagian uang dari pembayaran bunga atau piutang pada buka kas LPD yang menjadi salah satu temuan penyidik Kejari Denpasar dalam kasus ini, NWSY mengakui ikut berperan dalam pembagian uang ini.
Diceritakannya, awalnya ada pembayaran bunga dari nasabah masuk ke LPD sebesar Rp50 juta, tapi dibayar melalui dia. Nah, pada saat hendak disetorkan ke kasir, NWSY mengaku dipanggil oleh IWJ.
“Saya dipanggil IWJ dan ditanya berapa bunga yang dibayarkan oleh nasabah, saya sebut Rp 50 juta. Lalu IWJ mengatakan bisa nggak dimasukkan Rp 10 juta, nanti sisanya kita bagi, bapak (tersangka IWJ) kasih lebihan,” ungkapnya.
“Saya sempat bertanya kepada IWJ apakah bisa seperti itu?, dijawab oleh IWJ, ya, coba dulu apa bisa seperti itu,” lanjutnya. Singkat cerita hal itu pun terlaksana dan dilakukan secara berlanjut setiap ada pembayar bunga dari nasabah yang dimaksud.
NWSY juga menyebut bahwa, uang itu bukan hanya dibagi berdua antara dia dan IWJ, tapi juga dibagikan ke dua orang lainnya.”Pembagiannya, ya jelas IWJ sebagai Ketua dapat paling banyak, saya betiga dapatnya sama,” aku NWSY.
Selain itu, NWSY juga menyebut ada juga pembagian uang dari bunga tabungan. Tapi anehnya, soal ini, IWJ mengatakan kepada media dan menuding NWSY yang berinisiatif membagikan uang dari bunga itu.
“Memang benar saya yang membagi uang itu, tapi siapa otaknya, siapa yang menyuruh saya membagikan, ya jelas IWJ sebagai atasan yang memerintahkan. Kok sekarang malah menyalahkan saya, kesel dengar cerita ini,” cetusnya.
Oleh karena itu, NWSY pun meminta kepada IWJ untuk jujur mengakui semua perbuatannya. “Jujur saja,saya yang jabatannya dibawah dia (IWJ) saja jujur mengakui. Walaupun dia tidak bekerja, tapi dia yang perintahkan, dan malah dia terima uang lebih banyak dari pada saya,” pungkas NWSY.(sar)