02/11/2026

OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, Ini Kondisi Sektor Keuangan di Tengah Tekanan Global

 OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta, Ini Kondisi Sektor Keuangan di Tengah Tekanan Global

Konferensi Pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan September 2026, Senin (5/10/2026). (Foto: Dok. OJK)

JAKARTA (Dewannews.com) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai sektor jasa keuangan (SJK) nasional tetap stabil di tengah meningkatnya ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global. Penilaian tersebut disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK pada 30 September 2026, sebagaimana siaran pers yang diterima Redaksi Dewannews.com, Senin (5/10/2026). OJK menyebut pertumbuhan ekonomi global 2026 diperkirakan lebih rendah dibandingkan 2025, meski proyeksinya membaik dibandingkan perkiraan sebelumnya. Tekanan masih berasal dari konflik geopolitik, kenaikan harga minyak, serta fenomena very strong El Nino yang berpotensi mendorong harga pangan dan komoditas. “Sektor Jasa Keuangan stabil di tengah ketidakpastian geopolitik dan pengetatan kebijakan moneter global,” demikian penilaian OJK. Di dalam negeri, ekonomi relatif stabil dengan inflasi sesuai sasaran pemerintah, konsumsi tetap kuat, dan OECD menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 sebesar 0,5 persen.

Baca Juga:  Pemerintah Terbitkan PMK 71/2026, Pembayaran Utang Pajak Kini Prioritaskan Pokok Utang

Di pasar modal, IHSG pada akhir September 2026 ditutup di level 6.071,14, terkoreksi 6,96 persen mtm dan 29,79 persen ytd, sementara investor asing mencatat net sell Rp10,24 triliun, berbalik dari net buy Rp1,19 triliun pada Agustus. Rata-rata nilai transaksi harian mencapai Rp14,94 triliun, dengan bid-ask spread 1,20 persen. ICBI berada di level 439,05, turun 0,23 persen mtm dan 0,41 persen ytd, sedangkan yield SBN rata-rata naik 14,12 bps. AUM industri pengelolaan investasi mencapai Rp1.004,68 triliun, NAB reksa dana Rp637,07 triliun, dan terjadi net redemption Rp10,43 triliun. Di sisi lain, jumlah investor pasar modal meningkat 57,96 persen ytd menjadi 32,17 juta investor. Penghimpunan dana melalui Penawaran Umum mencapai Rp186,03 triliun, terdiri atas 7 IPO, 18 PUT, 11 penawaran EBUS dan 123 penawaran berkelanjutan EBUS. Pipeline mencapai 29 rencana dengan nilai indikatif Rp26,47 triliun. Sementara dana SCF secara agregat mencapai Rp2,06 triliun, transaksi derivatif Januari-September mencapai 395.571 lot, dan Bursa Karbon mencatat akumulasi transaksi 1,98 juta tCO2e senilai Rp93,97 miliar.

Baca Juga:  KKN LIK Warmadewa Hadirkan KECENGAN, Dorong Warga Kekeran Cerdas Kelola Keuangan

OJK juga memperkuat pengawasan pasar modal. Hingga 30 September 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus berupa denda Rp112,79 miliar kepada 136 pihak, dua pencabutan izin, satu pembatalan STTD, enam pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, dan lima perintah tertulis. Denda atas keterlambatan mencapai Rp277 miliar kepada 699 pihak, disertai 222 peringatan tertulis. Untuk pelanggaran non-keterlambatan non-kasus, OJK mengenakan denda Rp500 juta dan 196 peringatan tertulis. Khusus September, denda pelanggaran ketentuan bidang PMDK mencapai Rp8,5 miliar serta lima peringatan tertulis.

Baca Juga:  Publikasi Liputan Kelistrikan di Bali, 2 Finalis Raih Juara Nasional di PLN Journalist Awards 2023

Di sektor perbankan, intermediasi terus menguat. Pertumbuhan kredit pada Agustus 2026 mencapai 13,65 persen yoy dengan total penyaluran Rp9.178 triliun. Kredit investasi tumbuh 25,11 persen, modal kerja 11,45 persen dan konsumsi 5,07 persen. Kredit korporasi tumbuh 22,18 persen, sementara kredit UMKM naik 2,32 persen dan kredit bank BUMN tumbuh 16,41 persen. Baki debet BNPL mencapai Rp31,41 triliun, tumbuh 29,10 persen yoy dengan sekitar 34 juta rekening. Dana Pihak Ketiga tumbuh 10,94 persen menjadi Rp10.413 triliun. Likuiditas tetap memadai dengan AL/NCD 102,31 persen, AL/DPK 23,04 persen dan LCR 187,1 persen. Kualitas kredit tercermin dari NPL gross 2,11 persen, NPL net 0,84 persen dan LaR 8,56 persen, sementara ROA 2,43 persen dan CAR meningkat menjadi 24,10 persen.

Baca Juga:  OJK dan OECD Berkolaborasi Bangun Inisiatif Edukasi Keuangan Global OECD/INFE

Dalam pemberantasan perjudian daring, OJK telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap sekitar 38.796 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas judi online berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital. OJK juga meminta bank memperluas penelusuran dengan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK dengan pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring serta melakukan EDD. Kebijakan ini menjadi bagian dari penguatan pengawasan transaksi keuangan sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan rekening perbankan untuk aktivitas ilegal.

Baca Juga:  Bandara Ngurah Rai Siap Layani Lonjakan Penumpang Saat Libur Nataru

Sementara dalam penegakan ketentuan perbankan, sepanjang September 2026 OJK mencabut izin usaha tiga bank. Salah satunya adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Pasarraya Kuta, yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dengan pencabutan izin berlaku sejak 17 September 2026. Dua lainnya yakni PT BPR Syariah Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat, sejak 1 September 2026, serta PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang, Banten, sejak 25 September 2026.

Baca Juga:  Kejar Kepercayaan Global, OJK Percepat Reformasi Pasar Modal

Secara keseluruhan, OJK menegaskan sektor jasa keuangan nasional masih memiliki fundamental yang solid, ditopang pertumbuhan kredit yang kuat, likuiditas dan permodalan perbankan yang memadai, serta peningkatan jumlah investor pasar modal. Meski demikian, OJK tetap mencermati risiko yang berasal dari volatilitas pasar global, kenaikan suku bunga, tekanan geopolitik, inflasi, serta potensi perlambatan ekonomi dunia. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat untuk menjaga stabilitas, integritas sektor jasa keuangan, serta perlindungan konsumen dan masyarakat. (r)