09/09/2026

OJK: Industri Keuangan Nasional Masih Tangguh Hadapi Ketidakpastian Dunia

 OJK: Industri Keuangan Nasional Masih Tangguh Hadapi Ketidakpastian Dunia

Jajaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan hasil asesmen sektor jasa keuangan dan arah kebijakan OJK dalam konferensi pers virtual Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2026, Jumat (5/6/2026).

JAKARTA (Dewannews.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) Indonesia tetap terjaga di tengah meningkatnya tekanan ekonomi global akibat tingginya inflasi dan ketidakpastian pasar keuangan internasional. Hal tersebut disampaikan dalam hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 26 Mei 2026.

OJK menjelaskan, konflik geopolitik di Timur Tengah yang masih berlanjut membuat harga energi dunia tetap tinggi dan mendorong ekspektasi suku bunga global bertahan lebih lama. Meski demikian, perekonomian global masih menunjukkan ketahanan, sementara aktivitas ekonomi domestik juga tetap terjaga dengan sektor manufaktur yang kembali ekspansif dan inflasi yang masih terkendali.

Baca Juga:  Ramadan Penuh Cahaya, PLN Hadirkan Listrik bagi Warga Bali

Di sektor pasar modal, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada Mei 2026 ditutup di level 6.127,38 atau terkoreksi 11,92 persen secara bulanan. Meski pasar saham mengalami tekanan, likuiditas tetap terjaga dengan rata-rata nilai transaksi harian meningkat menjadi Rp22,86 triliun.

Sementara itu, industri pengelolaan investasi masih menunjukkan kinerja positif. Nilai Asset Under Management (AUM) mencapai Rp1.049,84 triliun dan jumlah investor pasar modal terus bertambah hingga mencapai 27,75 juta investor atau tumbuh 36,27 persen sejak awal tahun.

Baca Juga:  ITDC Perkuat Tata Kelola dan Investasi Setelah Resmi Jadi Persero

Pasar modal juga tetap berperan sebagai sumber pendanaan bagi dunia usaha. Hingga Mei 2026, total dana yang berhasil dihimpun melalui berbagai aksi korporasi mencapai Rp68,18 triliun, dengan 75 rencana penawaran umum masih berada dalam pipeline senilai Rp64,26 triliun.

Di sisi pengawasan, OJK terus memperkuat penegakan aturan. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pihak di sektor pasar modal serta berbagai sanksi lainnya sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan.